Hadis Imam Bukhari No. 1349 : Pahala Bagi Istri Yang Bersedekah atau Memberi Makan Orang Lain dari Harta Suaminya Bukan Dengan Tujuan Kerusakan

 
Hadis Imam Bukhari No. 1349 : Pahala Bagi Istri Yang Bersedekah atau Memberi Makan Orang Lain dari Harta 
Suaminya Bukan Dengan Tujuan Kerusakan

Hadis Imam Bukhari

No: 1349
Kitab: ZAKAT
Bab: Pahala Bagi Istri Yang Bersedekah atau Memberi Makan Orang Lain dari Harta Suaminya Bukan Dengan Tujuan Kerusakan

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مَنْصُورٌ وَالْأَعْمَشُ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْنِي إِذَا تَصَدَّقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَطْعَمَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ كَانَ لَهَا أَجْرُهَا وَلَهُ مِثْلُهُ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ لَهُ بِمَا اكْتَسَبَ وَلَهَا بِمَا أَنْفَقَتْ


Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Manshur dan Al A'masy dari Abu Wa'il dari Masruq dari 'Aisyah radliallahu 'anha dari Nabi Shallallahu'alaihiwasallam yaitu: "Jika seorang wanita bershadaqah dari (harta) rumah suaminya". Dan telah menceritakan kepada kami 'Umar bin Hafsh telah menceritakan kepada kami bapakku telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Saqiq dari Masruq dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata; Nabi Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika seorang wanita (istri) memberikan makanan dari makanan rumah suaminya dan bukan bermaksud menimbulkan kerusakan maka baginya pahala atas apa yang diinfaqkan dan bagi suaminya dan juga bagi seorang penjaga harta/bendahara, akan mendapatkan pahala dari apa yang diusahakannya dan bagi istrinya pahala dari apa yang diinfaqkannya".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari