Hadis Imam Bukhari No. 2051 : Orang yang menjual pohon kurma yang telah matang buahnya

 
Hadis Imam Bukhari No. 2051 : Orang yang menjual pohon kurma yang telah matang buahnya

Hadis Imam Bukhari

No: 2051
Kitab: JUAL BELI
Bab: Orang yang menjual pohon kurma yang telah matang buahnya

قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ و قَالَ لِي إِبْرَاهِيمُ أَخْبَرَنَا هِشَامٌ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ أَبِي مُلَيْكَةَ يُخْبِرُ عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ أَيُّمَا نَخْلٍ بِيعَتْ قَدْ أُبِّرَتْ لَمْ يُذْكَرْ الثَّمَرُ فَالثَّمَرُ لِلَّذِي أَبَّرَهَا وَكَذَلِكَ الْعَبْدُ وَالْحَرْثُ سَمَّى لَهُ نَافِعٌ هَؤُلَاءِ الثَّلَاثَ


Telah berkata, Abu 'Abdullah; Dan berkata, kepadaku Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Hisyam telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata; Aku mendengar Ibnu Abi Mulaikah yang mengabarkan dari Nafi', maula Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia berkata: "Pohon kurma mana saja yang telah dikawinkan lalu dijual namun tidak disebutkan sebagai buah (yang dijual) maka buahnya nanti menjadi hak orang yang mengawinkannya. Begitu juga budak dan kebun". Nafi' menamakannya sebagai tiga hal yang sama ketentuannya.



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari