DP Kredit Mobil-Motor Bisa 0 Persen, Bagaimana Dampaknya?

 
DP Kredit Mobil-Motor Bisa 0 Persen, Bagaimana Dampaknya?

 

LADUNI.ID,TEKNO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan aturan yang membolehkan down payment (DP) atau uang muka kredit motor dan mobil sebesar 0 persen

Ketentuan ini terdapat di Peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan akhir 2018 lalu.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ketentuan OJK itu pasti akan memiliki dampak kepada pertumbuhan kredit kendaraan.

"Ada juga dampaknya tetapi tidak terlalu besar," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Sebenarnya, kata Darmin, ketentuan DP kredit kendaraan 0 persen bukan hal baru. Sebab kata dia, banyak lembaga pembiayaan keuangan yang sudah menerapkan hal tersebut.

Hal ini berbeda dengan bank. Bank dinilai tak berani memberikan fasiltas serupa. Sebab kata Darmin, bank tidak mau bekerja repot seperti perusahaan pembiayaan.

"Kamu pikir orang beli untuk ojek segala macam dari mana (kecuali dari perusahaan pembiayaan)? Ya itu jd soal pembiayaan, menambah jenis pembiayaan," kata dia.

"Beda dengan bank, bank enggak mau tanpa DP karena dia tidak mau repot-repot mengenali siapa ini. Kalau finance companydia berani cek rumahnya dan lain-lain," sambung Darmin.

Ketentuan lengkap DP kredit kendaraan 0 persen ada di Pasal 20 Peraturan OJK Nomor 35/ POJK.05/2018. Hal itu bisa diberikan dengan syarat tingkat kesehatan keuangan perusahaan minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio Non Performing Financing (NPF) Neto lebih rendah atau sama dengan 1 PERSEN

SUMBER:Kompas.com