Hadis Imam Bukhari No. 5092 : Larangan memutilasi hewan yang masih hidup

 
Hadis Imam Bukhari No. 5092 : Larangan memutilasi hewan yang masih hidup

Hadis Imam Bukhari

No: 5092
Kitab: PENYEMBELIHAN DAN PERBURUAN
Bab: Larangan memutilasi hewan yang masih hidup

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ أَخْبَرَنِي عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ يَزِيدَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ النُّهْبَةِ وَالْمُثْلَةِ


Telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal telah menceritakan kepada kami Syu'bah ia berkata; telah mengabarkan kepadaku Adi bin Tsabit ia berkata; Aku mendengar Abdullah bin Yazid dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Bahwasanya beliau melarang dari perbuatan mutilasi."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari