01 Dec 2022 · 1.787 dibaca · Buletin Jumat
Buletin Jumat Laduni.ID resmi untuk dicetak jarak jauh
Laduni.ID, Jakarta - Ketika Rasulullah s.a.w. menugaskan Abu Bakar al-Shiddiq dan disusul oleh Ali bin Abi Thalib yang memimpin ibadah haji bagi sahabat Nabi, mereka menyampaikan perihal larangan kaum musyrik memasuki Masjidil Haram secara khusus dan seluruh tanah haram secara umum. Peristiwa itu terjadi pada tahun ke-9 Hijriyah, ketika kota Mekkah dikuasai secara penuh oleh kaum muslimin pasca Fathu Makkah. Kaum muslimin pada waktu itu menghadapi kecemasan ketika orang-orang musyrik dilarang memasuki tanah haram. Mereka khawatir apabila bahan-bahan makanan yang biasanya dibawa oleh mereka tidak dapat dihadirkan. Mereka saling bertanya satu sama lain, apabila orang-orang musyrik dilarang memasuki tanah haram, maka siapakah yang akan memasok bahan-bahan makanan pada jamaah haji.
Sebagai respons atas kekhawatiran kaum muslimin terhadap pasokan bahan makanan yang biasa dibawa oleh orang-orang musyrik, maka turunlah ayat ini:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡر
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+