Nilai Memuliakan Perempuan dalam Islam

 
Nilai Memuliakan Perempuan dalam Islam
Sumber Gambar: creativemarket.com, Ilustrasi: Laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Sebelum kehadiran Islam, perempuan di kalangan masyarakat Arab Jahiliyyah sangat dipandang rendah. Mereka dianggap seperti sebuah barang. Mereka tidak mendapat jatah harta warisan dan tidak memiliki hak untuk mewariskan harta.

Selain itu, perempuan yang sudah menjadi istri boleh ditalak dengan tanpa ada batasnya dan boleh dipoligami dengan tanpa ada batasnya. Bahkan ketika suaminya meninggal dunia dan ia memiliki anak-anak dari istri lainnya, maka anak sulungnya berhak atas perempuan tersebut yang merupakan ibu tirinya.

Masa iddah bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya pun sangat lama sekali, yakni satu tahun sempurna. Perempuan itu harus memakai pakaian yang tidak layak, tinggal di ruangan yang pengap, tidak boleh berhias, memakai parfum, dan menyentuh air untuk bersuci. Ia juga tidak boleh memotong kukunya, memotong rambutnya, dan tampil di depan orang-orang. Maka, ketika ia selesai masa iddahnya, ia pun keluar dengan keadaan yang memprihatinkan. Kotor dan bau.

Tidak hanya itu, perempuan pada masa itu akan disetubuhi banyak pria. Ketika perempuan itu hamil dan melahirkan, maka ia pun bebas memilih laki-laki mana yang berhak menjadi ayah dari bayinya. Ada pula praktek yang disebut dengan nikah istibdha’. Yaitu seorang pria mengirimkan istrinya kepada kepala suku agar istrinya dapat memiliki anak yang bersifat baik. Nikah mut’ah atau kawin kontrak pun legal. Begitu juga dengan nikah syighar, nikah silang dengan tanpa adanya mahar.

Masyarakat Arab Jahiliyyah pra Islam sangat membenci anak-anak perempuan. Bahkan, mereka tega mengubur hidup-hidup anak-anak perempuannya karena mereka dianggap aib.

Demikianlah kondisi yang sangat mengenaskan perempuan di kalangan masyarakat Arab Jahiliyyah. Begitu pula dengan bangsa-bangsa lain, seperti bangsa Yahudi yang tidak mau duduk dan makan bersama dengan perempuan yang sedang haid. Mereka dianggap najis dan kotor.

Perempuan mengalami kemerdekaannya ketika Islam datang dan turunnya Al-Qur’an. Allah SWT mengangkat derajat para perempuan dan memuliakannya. Bahkan, hal ini diakui oleh Sayyidina Umar bin Al-Khattab r.a. yang berkomentar, “Dulu, kami pada masa Jahiliyyah tidak memperhitungkan para perempuan sama sekali. Kemudian, ketika Islam datang, Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa merekapun memiliki hak atas kami.”

Salah satu bukti bahwa Allah SWT sangat memanusiakan dan menganggap adanya “perempuan” sebagai manusia yang utuh adalah Surat Al-Hujurat ayat 13.

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

“Wahai manusia, sungguh Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”

Pada ayat tersebut, Allah SWT benar-benar memosisikan antara laki-laki dan perempuan sebagai makhluk-Nya yang sama dan setara. Hanya ketakwaan yang menjadi pembedanya. Allah juga menyebutkan perempuan setara dengan laki-laki yang memiliki kesempatan sama untuk meraih pahala dan ampunan-Nya pada Surat Al-Ahzab ayat 35. 

Allah SWT, berfirman:

اِنَّ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمٰتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ وَالْقٰنِتِيْنَ وَالْقٰنِتٰتِ وَالصّٰدِقِيْنَ وَالصّٰدِقٰتِ وَالصّٰبِرِيْنَ وَالصّٰبِرٰتِ وَالْخٰشِعِيْنَ وَالْخٰشِعٰتِ وَالْمُتَصَدِّقِيْنَ وَالْمُتَصَدِّقٰتِ وَالصَّاۤىِٕمِيْنَ وَالصّٰۤىِٕمٰتِ وَالْحٰفِظِيْنَ فُرُوْجَهُمْ وَالْحٰفِظٰتِ وَالذّٰكِرِيْنَ اللّٰهَ كَثِيْرًا وَّالذّٰكِرٰتِ اَعَدَّ اللّٰهُ لَهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا

“Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”

Selain itu, bukti lain bahwa Islam sangat memuliakan perempuan adalah dengan memperhatikan urusan-urusannya yang diatur dalam Al-Qur’an dan Hadis. Bahkan Allah SWT menurunkan satu surah lengkap bernama Surat An-Nisa’ (Wanita-wanita). Surat ini membincang tentang urusan-urusan penting yang berhubungan dengan perempuan, keluarga, negara, dan masyarakat.

Posisi seorang “ibu” di dalam Islam pun menjadi posisi yang sangat penting. Di dalam Hadis Rasulullah SAW, beliau pernah ditanya oleh Sahabatnya, “Siapa yang lebih berhak aku muliakan?” “Ibumu”. “Lalu siapa?” “Ibumu” “Siapa lagi?” “Ibumu.” “Kemudian siapa?” “Ayahmu.” (HR. Al-Bukhari)

Berikut ini teks Hadisnya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُوْلِ الله ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِيْ؟ -يَعْنِي: صُحْبَتِيْ، قَالَ: أُمُّكَ قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: أُمُّكَ، قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: أُمُّكَ، قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: أَبُوْكَ. متفق عليه

Islam juga telah memuliakan perempuan dengan memberikan hak-haknya ketika menjadi seorang istri. Yakni hak untuk diberi mahar ketika dinikahi sebagaimana firman Allah di dalam Surat An-Nisa’ ayat 4:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا

“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Selain itu, juga ada hak untuk diberikan sandang, papan, dan pangan dengan layak, sebagaimana firman Allah di dalam Surat Al-Baqarah ayat 233:

وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

“Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Perempuan pun memiliki kebebasan untuk dapat memilih calon suaminya. Dalam sebuah Hadis dari Abu Hurairah r.a., Nabi Muhammad SAW bersabda:

لَا تُنْكَحُ الْأَيُّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ الله، فَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ

 “Gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin, dan janda tidak boleh dinikahi hingga dimintai persetujuannya.” Ada yang bertanya, “Ya Rasulallah, bagaimana tanda izinnya? Nabi SAW bersabda, “Tandanya diam.” (HR. Al-Bukhari)

Khansa’ binti Khidzam adalah salah satu perempuan pada zaman Nabi SAW yang menolak menikah dengan laki-laki yang dijodohkan ayahnya. Ia lebih memilih menikah dengan laki-laki pilihannya yang bernama Abu Lubabah bin Abdul Mundzir. Nabi SAW, pun tidak mempermasalahkannya.

Bukti nyata lainnya, bahwa seorang perempuan sangat dimuliakan dalam Islam adalah Hadis Rasulullah SAW, tentang motivasi untuk mengasuh dan mendidik anak-anak perempuan beserta pahalanya yang sangat besar.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْم الْقِيَامَة أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعِهِ

“Siapa saja yang mengasuh dua anak perempuan hingga keduanya berusia baligh, niscaya aku dan dia akan datang pada hari Kiamat seperti ini. Rasulullah menempelkan dua jarinya.” (HR Muslim dan At-Tirmidzi)

Masih banyak sekali ayat-ayat di dalam Al-Quran dan berbagai riwayat di dalam Hadis yang menggambarkan secara gamblang bahwa Islam sangat memuliakan perempuan. Dan dalam banyak keteladanan yang dicontohkan Nabi, menunjukkan kemuliaan perempuan yang tak ternilai.

Allah SWT telah mengangkat derajat para perempuan dengan mengutus Rasulullah SAW. Sehingga, dengan demikian, jika ada orang atau pihak manapun yang masih menganggap rendah perempuan dan secara sinis mengatakan bahwa Islam adalah agama yang tidak ramah kepada perempuan, atau dengan pandangan-pandangan peyoratif lainnya terhadap perempuan. Maka, tak ubahnya mereka telah merendahkan Allah SWT dan Rasulullah SAW. Wallahu A’lam bis Showab. []


Catatan: Tulisan ini sebelumnya telah dimuat di dalam website bincangmuslimah.com. Sebagai bentuk apresiasi terhadap peran perempuan dalam menebarkan semangat keislaman yang ramah, laduni.ID turut serta memuatnya.

___________

Penulis: Annisa Nurul Hasanah (Redaktur Pelaksana bincangmuslimah.com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah)

Editor: Hakim