Hadis Imam Bukhari No. 1230 : Yang Menggotong Jenazah adalah Laki-laki. Wanita Tidak Diperkenankan

 
Hadis Imam Bukhari No. 1230 : Yang Menggotong Jenazah adalah Laki-laki. Wanita Tidak Diperkenankan

Hadis Imam Bukhari

No: 1230
Kitab: JENAZAH
Bab: Yang Menggotong Jenazah adalah Laki-laki. Wanita Tidak Diperkenankan

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا وُضِعَتْ الْجِنَازَةُ وَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ قَدِّمُونِي وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ يَا وَيْلَهَا أَيْنَ يَذْهَبُونَ بِهَا يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْءٍ إِلَّا الْإِنْسَانَ وَلَوْ سَمِعَهُ صَعِقَ


Telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Sa'id AL Maqbariy dari bapaknya bahwa dia mendengar dari Abu Sa'id AL Khudriy radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Jika jenazah diletakkan lalu dibawa oleh para laki-laki di atas pundak mereka, maka jika jenazah tersebut termasuk orang shalih (semasa hidupnya) maka dia (jenazah tersebut) berkata; "Bersegeralah kalian (membawa aku). Dan jika ia bukan dari orang shalih, maka dia akan berkata; "Celaka, kemana mereka akan membawanya?. Suara jenazah itu akan didengar oleh setiap makhluq kecuali manusia dan seandainya manusia mendengarnya, tentu dia jatuh pingsan".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari