Hadis Imam Muslim No. 533 : Dihapusnya kaidah atas wajibnya wudlu karena sesuatu yang tersentuh api

 
Hadis Imam Muslim No. 533 : Dihapusnya kaidah atas wajibnya wudlu karena sesuatu yang tersentuh api

Hadis Imam Muslim No. 533 : Dihapusnya kaidah atas wajibnya wudlu karena sesuatu yang tersentuh api

No: 533
Kitab: HAID
Bab: Dihapusnya kaidah atas wajibnya wudlu karena sesuatu yang tersentuh api

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَمْرِو بْنِ أُمَيَّةَ الضَّمْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْتَزُّ مِنْ كَتِفٍ يَأْكُلُ مِنْهَا ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ


Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ash-Shabbah telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'd telah menceritakan kepada kami az-Zuhri dari Ja'far bin Amru bin Umayyah adh-Dhamri dari bapaknya bahwa dia melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memotong sebagian pundak (kambing) untuk memakannya, kemudian shalat, dan tanpa berwudhu.



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)