Sesembahan Api di Depan Orang yang Shalat

Laduni.ID, Jakarta - Imam Bukhari menulis Bab di dalam kitab Sahihnya:
ﺑﺎﺏ ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻭﻗﺪاﻣﻪ ﺗﻨﻮﺭ ﺃﻭ ﻧﺎﺭ ﺃﻭ ﺷﻲء ﻣﻤﺎ ﻳﻌﺒﺪ، ﻓﺄﺭاﺩ ﺑﻪ ﻭﺟﻪ اﻟﻠﻪ
"Seseorang yang shalat dan di hadapannya terdapat tungku api, atau api, atau apapun yang disembah (oleh agama lain), kemudian ia hanya menghadap kepada Allah"
Bab ini digali oleh Imam Bukhari dari hadis berikut:
ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻧﺲ ﻗﺎﻝ اﻟﺮﺳﻮﻝ (ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ) : ﻋﺮﺿﺖ ﻋﻠﻲ اﻟﻨﺎﺭ ﻭﺃﻧﺎ ﺃﺻﻠﻲ.
Anas berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Api diperlihatkan kepada saya, dan saya shalat"
Baca Juga: Hukum Menggunakan Kaos Kaki Ketika Shalat
Pensyarah Sahih Bukhari, Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:
ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺧﺼﻪ ﺑﺎﻟﺬﻛﺮ ﻣﻊ ﻛﻮﻧﻪ ﺫﻛﺮ اﻟﻨﺎﺭ ﺑﻌﺪﻩ اﻫﺘﻤﺎﻣﺎ ﺑﻪ ﻷﻥ ﻋﺒﺪﺓ اﻟﻨﺎﺭ ﻣﻦ اﻟﻤﺠﻮﺱ ﻻ ﻳﻌﺒﺪﻭﻧﻬﺎ ﺇﻻ ﺇﺫا ﻛﺎﻧﺖ ﻣﺘﻮﻗﺪﺓ ﺑﺎﻟﺠﻤﺮ ﻛﺎﻟﺘﻲ ﻓﻲ اﻟﺘﻨﻮﺭ
al-Bukhari secara khusus menyebutkan tungku api -padahal setelahnya beliau menyebut api- untuk mementingkan masalah ini, sebab para penyembah api (Majusi) hanya menyembah api di saat menyala seperti yang ada di dalam tungku
ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺃﻭ ﺷﻲء ﻣﻦ اﻟﻌﺎﻡ ﺑﻌﺪ اﻟﺨﺎﺹ ﻓﺘﺪﺧﻞ ﻓﻴﻪ اﻟﺸﻤﺲ ﻣﺜﻼ ﻭاﻷﺻﻨﺎﻡ ﻭاﻟﺘﻤﺎﺛﻴﻞ
al-Bukhari juga menyebutkan 'apapun yang disembah' sebagai athaf dari umum ke khusus. Masuk dalam kategori ini adalah matahari, berhala dan patung (Fath Al-Bari 1/528)
Pensyarah Sahih Bukhari yang lain, Syekh Ibnu Bathal berkata:
اﻟﺼﻼﺓ ﺟﺎﺋﺰﺓ ﺇﻟﻰ ﻛﻞ ﺷﻰء ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ اﻟﺼﻼﺓ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻗﺼﺪ ﺑﻬﺎ اﻟﻠﻪ، ﺗﻌﺎﻟﻰ، ﻭاﻟﺴﺠﻮﺩ ﻟﻮﺟﻬﻪ ﺧﺎﻟﺼﺎ، ﻭﻻ ﻳﻀﺮﻩ اﺳﺘﻘﺒﺎﻝ ﺷﻰء ﻣﻦ اﻟﻤﻌﺒﻮﺩاﺕ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻛﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﻀﺮ اﻟﺮﺳﻮﻝ ﻣﺎ ﺭﺁﻩ ﻓﻰ ﻗﺒﻠﺘﻪ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺭ.
Shalat yang berhadapan dengan apapun adalah boleh jika tidak bertujuan terhadap benda tadi dan hanya bertujuan menghadap kepada Allah dan sujud kepada Nya. Tidak ada masalah jika berhadapan dengan apapun yang disembah (oleh agama lain), sebagaimana Nabi melihat di depannya ada api (Syarah Ibni Bathal 2/85)
Baca Juga: Hukum Qadha Shalat Karena Pingsan
Paling jauh hukumnya adalah makruh, tidak sampai membatalkan shalat apalagi menggugurkan keislaman seseorang:
ﻭﻗﺪ ﺗﻘﺪﻡ ﻓﻲ ﺑﺎﺏ ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻭﻗﺪاﻣﻪ ﺗﻨﻮﺭ ﺃﻥ ﻻ ﻣﻌﺎﺭﺿﺔ ﺑﻴﻦ ﻫﺬﻳﻦ اﻟﺒﺎﺑﻴﻦ ﻭﺃﻥ اﻟﻜﺮاﻫﺔ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ اﻻﺧﺘﻴﺎﺭ
Sudah dijelaskan pada bab seseorang yang shalat dan didepannya ada tungku api, bahwa tidak ada pertentangan antara 2 hadis ini, dan hukum Makruh adalah di saat orang tersebut bisa menghindar (Fath Al-Bari 1/532)
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...