Hadis Imam Muslim No. 2162 : Penjelasan bahwa pelaku haji qiran tidak bertahallul kecuali pada waktu bertahallulnya haji ifrad

 
Hadis Imam Muslim No. 2162 : Penjelasan bahwa pelaku haji qiran tidak bertahallul kecuali pada waktu bertahallulnya haji ifrad

Hadis Imam Muslim No. 2162 : Penjelasan bahwa pelaku haji qiran tidak bertahallul kecuali pada waktu bertahallulnya haji ifrad

No: 2162
Kitab: HAJI
Bab: Penjelasan bahwa pelaku haji qiran tidak bertahallul kecuali pada waktu bertahallulnya haji ifrad

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ حَفْصَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ قَالَتْ قُلْتُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا شَأْنُ النَّاسِ حَلُّوا وَلَمْ تَحِلَّ مِنْ عُمْرَتِكَ قَالَ إِنِّي قَلَّدْتُ هَدْيِي وَلَبَّدْتُ رَأْسِي فَلَا أَحِلُّ حَتَّى أَحِلَّ مِنْ الْحَجِّ و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ حَفْصَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ بِمِثْلِ حَدِيثِ مَالِكٍ فَلَا أَحِلُّ حَتَّى أَنْحَرَ


Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Ubaidullah ia berkata, telah mengabarkan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar dari Hafshah radliallahu 'anhum, ia berkata; Saya bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, "Kenapa orang-orang pada bertahallul dari umrah sedangkan Anda sendiri belum?" beliau menjawab: "Aku telah mengalungi hewan kurbanku dan menggulung rambutku. Karena itu, aku tidak boleh tahallul, sampai ibadah haji selesai." Dan Telah meceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah Telah menceritakan kepada kami Abu Usamah Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Hafshah radliallahu 'anha, berkata, "Wahai Rasulullah…" yakni sebagaimana haditsnya Malik."Aku tidak akan bertahallul sampai menyembelih hewan kurban."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)