Hadis Imam Muslim No. 2320 : Sedekah dengan daging dan kulit hewan kurban
Hadis Imam Muslim No. 2320 : Sedekah dengan daging dan kulit hewan kurban
No: 2320
Kitab: HAJI
Bab: Sedekah dengan daging dan kulit hewan kurban
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالُوا حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ وَقَالَ إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي كِلَاهُمَا عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَلِيٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ فِي حَدِيثِهِمَا أَجْرُ الْجَازِرِ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abu Khaitsamah dari Abdul Karim dari Mujahid dari Abdurrahman bin Abu Laila dari Ali ia berkata; "Aku disuruh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengurus penyembelihan hewan kurban, menyedekahkan daging dan kulitnya, serta mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan kesempurnaan kurban. Tetapi aku dilarang oleh beliau mengambil upah untuk tukang potong dari hewan kurban itu. Maka untuk upahnya kami ambilkan dari uang kami sendiri." Dan Telah menceritakannya kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah dan Amru An Naqid dan Zuhair bin Harb mereka berkata, Telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyainah dari Abdul Karim Al Jazari dengan isnad ini, semisalnya. Dan Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Sufyan - Ishaq bin Ibrahim berkata- telah mengabarkan kepada kami Mu'adz bin Hisyam ia berkata, telah mengabarkan kepadaku bapakku keduanya dari Ibnu Abu Najih dari Mujahid dari Ibnu Abu Laila dari Ali dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan di dalam hadits keduanya tidak tercantum; "Ajrul Jazir (ongkos untuk tukang potong)."
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...