Hadis Imam Muslim No. 2549 : Bapak menikahkan anaknya yang masih kecil

 
Hadis Imam Muslim No. 2549 : Bapak menikahkan anaknya yang masih kecil

Hadis Imam Muslim No. 2549 : Bapak menikahkan anaknya yang masih kecil

No: 2549
Kitab: NIKAH
Bab: Bapak menikahkan anaknya yang masih kecil

و حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ وَلُعَبُهَا مَعَهَا وَمَاتَ عَنْهَا وَهِيَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ


Telah menceritakan kepada kami Abd bin Humaid telah mengabarkan kepada kami Abdur Razzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari 'Urwah dari 'Aisyah; "Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahinya, ketika dia berusia enam tahun, dan dia diantar ke kamar beliau ketika berusia sembilan tahun, dan ketika itu dia sedang membawa bonekanya, sedangkan beliau wafat darinya ketika dia berusia delapan belas tahun."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)