Hadis Imam Muslim No. 2694 : Wajibnya membayar kafarah bagi orang yang mengharamkan isteri atas dirinya
Hadis Imam Muslim No. 2694 : Wajibnya membayar kafarah bagi orang yang mengharamkan isteri atas dirinya
No: 2694
Kitab: TALAK
Bab: Wajibnya membayar kafarah bagi orang yang mengharamkan isteri atas dirinya
و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ أَنَّهُ سَمِعَ عُبَيْدَ بْنَ عُمَيْرٍ يُخْبِرُ أَنَّهُ سَمِعَ عَائِشَةَ تُخْبِرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَمْكُثُ عِنْدَ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ فَيَشْرَبُ عِنْدَهَا عَسَلًا قَالَتْ فَتَوَاطَيْتُ أَنَا وَحَفْصَةُ أَنَّ أَيَّتَنَا مَا دَخَلَ عَلَيْهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْتَقُلْ إِنِّي أَجِدُ مِنْكَ رِيحَ مَغَافِيرَ أَكَلْتَ مَغَافِيرَ فَدَخَلَ عَلَى إِحْدَاهُمَا فَقَالَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ بَلْ شَرِبْتُ عَسَلًا عِنْدَ زَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ وَلَنْ أَعُودَ لَهُ فَنَزَلَ { لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ إِلَى قَوْلِهِ إِنْ تَتُوبَا } لِعَائِشَةَ وَحَفْصَةَ { وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ حَدِيثًا } لِقَوْلِهِ بَلْ شَرِبْتُ عَسَلًا
Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku 'Atha` bahwa dia mendengar 'Ubaid bin 'Umair mengabarkan bahwa dia mendengar 'Aisyah mengabarkan bahwa ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tinggal di rumahnya Zainab binti Jahsyi, beliau minum madu, (Aisyah) melanjutkan; Kemudian saya dan Hafshah saling berpesan, yaitu kepada siapa di antara kami yang didatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lebih dulu, maka ia harus mengatakan; Sesungguhnya saya mencium darimu bau maghafir (yaitu jenis buah yang manis dan berbau tidak sedap), apakah anda memakan buah Maghafir? Lalu beliau menemui salah satu dari mereka, maka salah satu dari mereka mengatakan (pesan yang telah disepakati), jawab beliau: "Tidak, akan tetapi saya meminum madu di sisi Zainab binti Jahsy, dan saya tidak akan mengulanginya lagi." Maka turunlah ayat: "Mengapa kamu mengharamkan apa yang d halalkan Allah untukmu-sampai Firman-Nya- jika kamu berdua bertaubat -yaitu Aisyah dan Hafshah- dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya suatu peristiwa." (At Tahrim: 1-3). Yaitu berkenaan dengan sabda beliau: "Tetapi saya meminum madu."
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...