Hadis Imam Muslim No. 2968 : Sharaf dan jual beli emas dan perang dengan tunai
Hadis Imam Muslim No. 2968 : Sharaf dan jual beli emas dan perang dengan tunai
No: 2968
Kitab: PENGAIRAN
Bab: Sharaf dan jual beli emas dan perang dengan tunai
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ مَالِكِ بْنِ أَوْسِ بْنِ الْحَدَثَانِ أَنَّهُ قَالَ أَقْبَلْتُ أَقُولُ مَنْ يَصْطَرِفُ الدَّرَاهِمَ فَقَالَ طَلْحَةُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ وَهُوَ عِنْدَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَرِنَا ذَهَبَكَ ثُمَّ ائْتِنَا إِذَا جَاءَ خَادِمُنَا نُعْطِكَ وَرِقَكَ فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ كَلَّا وَاللَّهِ لَتُعْطِيَنَّهُ وَرِقَهُ أَوْ لَتَرُدَّنَّ إِلَيْهِ ذَهَبَهُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَرِقُ بِالذَّهَبِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ رِبًا إِلَّا هَاءَ وَهَاءَ و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَإِسْحَقُ عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ بِهَذَا الْإِسْنَادِ
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rumh telah mengabarkan kepada kami Laits dari Ibnu Syihab dari Malik bin Aus bin Hadatsan bahwa dia berkata, "Suatu ketika saya pernah datang seraya berkata, 'Adakah di antara kalian yang ingin menukarkan dirham? ' maka Thalhah bin Ubaidullah -yang saat itu dia sedang berada di samping Umar bin Khattab - berkata, 'Tunjukkanlah emasmu kepadaku dan berikanlah kepadaku, jika nanti pelayanku datang maka saya akan memberikan dirham kepadamu.' Maka Umar bin Khattab berkata, "Demi Allah, janganlah kalian melakukan jual beli seperti ini, sebaiknya kamu berikan dirham ini sekarang atau kamu kembalikan emasnya. Bukankah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: "Dirham dengan emas adalah riba kecuali jika dengan tunai, gandum dengan gandum adalah riba kecuali jika dengan tunai, dan kurma dengan kurma adalah riba kecuali jika dengan tunai." Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb dan Ishaq dari Ibnu 'Uyainah dari Az Zuhri dengan isnad ini."
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...