Hadis Imam Muslim No. 3226 : Kecelakaan karena sebab hewan, atau jatuh dalam lubang barang tambang, atau sumur tidak ada qishash

 
Hadis Imam Muslim No. 3226 : Kecelakaan karena sebab hewan, atau jatuh dalam lubang barang tambang, atau sumur tidak ada qishash

Hadis Imam Muslim No. 3226 : Kecelakaan karena sebab hewan, atau jatuh dalam lubang barang tambang, atau sumur tidak ada qishash

No: 3226
Kitab: HUDUD
Bab: Kecelakaan karena sebab hewan, atau jatuh dalam lubang barang tambang, atau sumur tidak ada qishash

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ قَالَا أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ الْعَجْمَاءُ جَرْحُهَا جُبَارٌ وَالْبِئْرُ جُبَارٌ وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ وَفِي الرِّكَازِ الْخُمْسُ و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعَبْدُ الْأَعْلَى بْنُ حَمَّادٍ كُلُّهُمْ عَنْ ابْنِ عُيَيْنَةَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ يَعْنِي ابْنَ عِيسَى حَدَّثَنَا مَالِكٌ كِلَاهُمَا عَنْ الزُّهْرِيِّ بِإِسْنَادِ اللَّيْثِ مِثْلَ حَدِيثِهِ و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَحَرْمَلَةُ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ وَعُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ


Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Muhammad bin Rumh keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami Laits. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id telah menceritakan kepada kami Laits dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab dan Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa dia bersabda: "Binatang ternah yang merusak maka tidak ada denda, sumur yang mencelakai (jatuh ke dalamnya) tidak ada denda, galian barang tambang yang mencelakai (jatuh ke dalamnya) tidak ada denda, dan pada harata yang terpenda (harta karun) zakatnya adalah seperlima." Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Zuhair bin Harb dan Abdul A'la bin Hammad mereka semua dari Ibnu 'Uyainah. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Ishaq - yaitu Ibnu Isa- telah menceritakan kepada kami Malik keduanya dari Az Zuhri dengan sanadnya Laits seperti haditsnya dia juga." Dan telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir dan Harmalah keduanya berkata; telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari Ibnu Musayyab dan 'Ubaidullah bin Abdullah dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)