Hadis Imam Muslim No. 3654 : Setelah masuk sepuluh hari dibulan dzul hijjah, bagi orang yang ingin berkurban dilarang

 
Hadis Imam Muslim No. 3654 : Setelah masuk sepuluh hari dibulan dzul hijjah, bagi orang yang ingin berkurban dilarang

Hadis Imam Muslim No. 3654 : Setelah masuk sepuluh hari dibulan dzul hijjah, bagi orang yang ingin berkurban dilarang

No: 3654
Kitab: HEWAN KURBAN
Bab: Setelah masuk sepuluh hari dibulan dzul hijjah, bagi orang yang ingin berkurban dilarang

و حَدَّثَنَاه إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ تَرْفَعُهُ قَالَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا


Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf dari Sa'id bin Musayyab dari Ummu Salamah dan dimarfu'kan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika (Salah seorang) telah masuk sepuluh (Dzul Hijjah), sedangkan ia memiliki hewan kurban yang hendak dikurbankan, maka jangan sekali-kali ia mencukur rambut atau memotong kuku."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)