Soal Hewan Bangkai

 
Soal Hewan Bangkai

LADUNI.ID - Terungkap sudah keresahan saya saat ngaji di masjid Sa'adah Keputih, Sukolilo Surabaya. Ada jamaah yang menyampaikan perihal ayam yang disembelih belum mati lalu dimasukkan ke dalam air panas. Sebenarnya bukan cuma itu, tapi di leher ayam tersebut terkadang cuma ada luka kecil, tidak sampai tersembelih sesuai aturan dalam fikih kita. Mereka menyembelih perlu cepat karena permintaan ayam untuk konsumsi sangat tinggi.

Larangan Memakan Bangkai

Larangan memakan bangkai disebutkan dalam Al-Qur'an bersamaan dengan larangan memakan babi, bahkan lebih dahulu bangkai. Allah berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Baqarah: 173)

Apa Itu Bangkai?

Syaikhul Islam Zakariya Al-Ansori dari ulama Syafi'iyah berkata:

ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﺑاﻟﻤﻴﺘﺔ اﻟﺰاﺋﻠﺔ اﻟﺤﻴﺎﺓ ﺑﻐﻴﺮ ﺫﻛﺎﺓ ﺷﺮﻋﻴﺔ

Bangkai adalah hewan yang mati tanpa disembelih secara syar'i (Fathul Wahhab 1/24)

Sembelihan Sesuai Syariah

" ﻗﻄﻊ ﺣﻠﻘﻮﻡ " ﻭﻫﻮ ﻣﺠﺮﻯ اﻟﻨﻔﺲ " ﻭﻣﺮﻱء " ﻭﻫﻮ ﻣﺠﺮﻯ اﻟﻄﻌﺎﻡ "

Menyembelih adalah memutus rongga nafas hewan dan lobang masuk makanan (Fathul Wahhab 2/226)