Hukum Mengusap dan Mencium Makam Rasulullah SAW

 
Hukum Mengusap dan Mencium Makam Rasulullah SAW
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam khazanah Islam, persoalan terkait adab dan perilaku terhadap Rasulullah SAW, baik semasa hidup maupun setelah beliau wafat, merupakan topik yang penuh dengan penghormatan dan kecintaan. Salah satu isu yang kerap dibahas adalah hukum mengusap dan mencium makam Rasulullah SAW.

Diceritakan bahwa Abdullah bin Umar, putra sahabat Umar bin Khattab, tidak menyukai tindakan mengusap makam Rasulullah SAW. Menurut pandangan Abdullah bin Umar, sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki dalam kitabnya Mafahim Yajibu An Tushohhah, disebutkan bahwa mengusap makam Rasulullah SAW dianggap sebagai perbuatan yang kurang sopan. Abdullah bin Umar memandang bahwa menghormati Rasulullah SAW lebih tepat dilakukan dengan doa dan dzikir, shalawat, bukan dengan tindakan fisik pada makam beliau.

Namun, menariknya, pendapat ini ternyata tidak diikuti oleh semua ulama. Misalnya, Imam Ahmad bin Hanbal memiliki pandangan yang berbeda. Ketika ditanya tentang hal ini, Imam Ahmad justru menilai bahwa mengusap dan mencium makam Rasulullah SAW adalah perbuatan yang wajar dan merupakan ekspresi cinta serta penghormatan.