Pajak Royalti Jadi 1,5 Persen, Angin Segar atau Sekadar Balsem bagi Penulis?

 
Pajak Royalti Jadi 1,5 Persen, Angin Segar atau Sekadar Balsem bagi Penulis?
Sumber Gambar: Pinterest/Mahmoud Elsabbagh, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta -  Pemerintah resmi menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis buku dari tarif progresif yang sebelumnya mencapai angka tertentu menjadi hanya 1,5 persen final. Sebelumnya, pajak royalti penulis dikenakan dengan tarif progresif yang dapat mencapai sekira 6-20 persen tergantung lapisan penghasilan.

Kebijakan yang diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas di Jakarta, Selasa (26/5/2026), dipimpin Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya ini akan mulai direalisasikan pada semester II-2026.

Insentif perpajakan tersebut merupakan bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II-2026 sekaligus tindak lanjut janji kampanye Presiden Prabowo Subianto, dengan perkiraan nilai insentif mencapai Rp12,5 miliar hingga Rp31,2 miliar untuk sekitar 16,6 ribu hingga 41,5 ribu penulis. Kebijakan ini berlaku bagi buku yang memiliki International Standard Book Number (ISBN) dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN