28 Jan 2019 ยท 9.319 dibaca · Nifas
Laduni.id, Jakarta - Dalam kehidupan sehari-hari, sering muncul pertanyaan di kalangan kaum muslimah mengenai hukum darah yang keluar akibat keguguran. Salah satu pertanyaan yang cukup penting dan kerap ditanyakan adalah: Bagaimana hukum darah yang keluar setelah seorang wanita mengalami keguguran pada usia kandungan 1 bulan? Apakah darah tersebut termasuk nifas? Dan kapan embrio dalam kandungan bisa disebut ‘alaqah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, para ulama fiqih menjelaskan bahwa darah yang keluar setelah keguguran pada usia kandungan yang masih sangat dini, yaitu sekitar 1 bulan (30 hari atau 4 minggu), bukanlah darah nifas.
Hal ini dikarenakan janin pada usia tersebut belum mencapai bentuk ‘alaqah, yaitu segumpal darah yang melekat pada rahim, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Mu’minun ayat 14:
ุซูู ูู ุฎูููููููุง ุงููููุทูููุฉู ุนูููููุฉู ููุฎูููููููุง ุงููุนูููููุฉู ู ูุถูุบูุฉู ููุฎูููููููุง ุงููู ูุถูุบูุฉู ุนูุธูฐู ูุง ููููุณูููููุง ุงููุนูุธูฐู ู ููุญูู ูุง ุซูู ูู ุงูููุดูุฃูููฐูู
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+