Darah Keguguran Usia Kandungan 1 Bulan: Apakah Termasuk Nifas

 
Darah Keguguran Usia Kandungan 1 Bulan: Apakah Termasuk Nifas
Sumber Gambar: new.yesdok.com

Laduni.id, Jakarta - Dalam kehidupan sehari-hari, sering muncul pertanyaan di kalangan kaum muslimah mengenai hukum darah yang keluar akibat keguguran. Salah satu pertanyaan yang cukup penting dan kerap ditanyakan adalah: Bagaimana hukum darah yang keluar setelah seorang wanita mengalami keguguran pada usia kandungan 1 bulan? Apakah darah tersebut termasuk nifas? Dan kapan embrio dalam kandungan bisa disebut ‘alaqah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, para ulama fiqih menjelaskan bahwa darah yang keluar setelah keguguran pada usia kandungan yang masih sangat dini, yaitu sekitar 1 bulan (30 hari atau 4 minggu), bukanlah darah nifas.

Hal ini dikarenakan janin pada usia tersebut belum mencapai bentuk ‘alaqah, yaitu segumpal darah yang melekat pada rahim, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Mu’minun ayat 14:

ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظٰمًا فَكَسَوْنَا الْعِظٰمَ لَحْمًا ثُمَّ اَنْشَأْنٰهُ خَلْقًا اٰخَرَۗ فَتَبَارَكَ اللّٰهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَۗ (١٤)

Artinya: Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik. 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN