Darah Keguguran Usia Kandungan 1 Bulan: Apakah Termasuk Nifas

 
Darah Keguguran Usia Kandungan 1 Bulan: Apakah Termasuk Nifas
Sumber Gambar: new.yesdok.com

Laduni.id, Jakarta - Dalam kehidupan sehari-hari, sering muncul pertanyaan di kalangan kaum muslimah mengenai hukum darah yang keluar akibat keguguran. Salah satu pertanyaan yang cukup penting dan kerap ditanyakan adalah: Bagaimana hukum darah yang keluar setelah seorang wanita mengalami keguguran pada usia kandungan 1 bulan? Apakah darah tersebut termasuk nifas? Dan kapan embrio dalam kandungan bisa disebut ‘alaqah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, para ulama fiqih menjelaskan bahwa darah yang keluar setelah keguguran pada usia kandungan yang masih sangat dini, yaitu sekitar 1 bulan (30 hari atau 4 minggu), bukanlah darah nifas.

Hal ini dikarenakan janin pada usia tersebut belum mencapai bentuk ‘alaqah, yaitu segumpal darah yang melekat pada rahim, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Mu’minun ayat 14: