Hukum Melaksanakan Shalat Tanpa Penutup Kepala

 
Hukum Melaksanakan Shalat Tanpa Penutup Kepala
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Shalat adalah ibadah yang di dalamnya kita melakukan "komunikasi" bermunajat langsung dengan Allah SWT. Melalui shalat itu pula, kita menegaskan diri sebagai seorang hamba, dan Allah SWT adalah Dzat Yang Maha Suci dan Agung.

Di dalam ibadah shalat terdapat aturan-aturan baku yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Jika semua itu tidak dipenuhi maka ibadah shalat yang dilaksanakan bisa dianggap tidak sah. Aturan-aturan baku yang dimaksud tersebut adalah mengenai syarat dan rukun shalat. Selain aturan-aturan baku yang masuk dalam kategori syarat, seperti bersuci terlebih dahulu, dan rukun, seperti niat, takbiratul ihram, dll, ada pula yang bisa disebut sebagai aturan yang bersifat etis.

Misalnya, yang dimaksud bersifat etis adalah jangan karena hanya wilayah antara pusar dan lutut yang wajib ditutupi bagi laki-laki, lantas seseorang melaksanakan shalat hanya berpakaian kaos dalam (cangklek) dan kolor. Hal yang demikian itu tentu tidak tampak pantas dilakukan. Memang secara hukum shalatnya tetap sah, tapi sepertinya tidak etis menghadap Dzat Yang Maha Agung dan Maha Suci dengan mengenakan pakaian yang tampak kurang pantas itu. Sementara ketika kita menghadap dengan orang yang berpangkat atau yang kita hormati, yang notabenenya juga sama-sama sebagai makhluk, kita akan merasa tidak sopan dengannya jika menghadap dengan pakaian yang "kurang sopan". Jadi meskipun memang tidak dihukumi wajib, tetapi hendaknya kita tidak mengabaikan unsur kepantasan, atau etika kita saat menghadap Allah SWT. 

Dalam hal ini, termasuk hukum menggunakan penutup kepala ketika shalat bagi laki-laki. Secara hukum menutup kepala bukanlah bagian dari syarat atau rukun shalat, hanya saja menutup kepala bisa dibilang merupakan bagian dari etika dalam melakanakan shalat. Bahkan pendapat ulama fiqih mengatakan bahwa jika kita shalat tanpa penutup kepala, maka hal itu dihukumi makruh, artinya sebaiknya dihindari. Penjelasanya sebagaimana yang terdapat di dalam Kitab I'anatut Thalibin berikut ini:

وَكَشْفُ رَأْسٍ وَمَنْكِبٍ، أَيْ وَكُرِهَ كَشْفُ رَأْسٍ وَمَنْكِبٍ لِأَنَّ السُّنَّةَ التَّجَمُّلُ فِي صَلَاتِهِ بِتَغْطِيَةِ رَأْسِهِ وَبَدَنِهِ كَمَا مَرَّ

"Membuka kepala dan bahu, maksudnya dimakruhkan membuka kepala dan bahu karena sunnahnya adalah berpakaian bagus (etik dan estetik) dalam shalat dengan cara menutup kepala dan badan."

Para ulama ahli fiqih sepakat bahwa menggunakan penutup kepala ketika shalat adalah dihukumi sunnah, hal ini sebagaimana diterangkan dalam Kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah sebagai berikut:

الصَّلاَةُ بِالْعِمَامَةِ :اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى اسْتِحْبَابِ سَتْرِ الرَّأْسِ فِي الصَّلاَةِ لِلرَّجُل بِعِمَامَةٍ وَمَا فِي مَعْنَاهَا لأِنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي بِالْعِمَامَةِ .أَمَّا الْمَرْأَةُ فَوَاجِبٌ سَتْرُ رَأْسِهَا .وَنَصَّ الْحَنَفِيَّةُ عَلَى كَرَاهَةِ صَلاَةِ الرَّجُل مَكْشُوفَ الرَّأْسِ إِذَا كَانَ تَكَاسُلاً لِتَرْكِ الْوَقَارِ لاَ لِلتَّذَلُّل وَالتَّضَرُّعِ

"Para Fuqoha (ahli fiqih) sepakat atas kesunnahan menutup kepala di dalam shalat bagi laki-laki dengan menggunakan serban dan sesuatu yang menyamainya, karena Rasulullah SAW shalat dengan menggunakan sorban di kepalanya. Dan bagi perempuan wajib menutup kepalanya. Madzhab Hanafiyah menjelaskan bahwa makruh bagi laki-laki shalat dengan membuka kepalanya, ketika ia malas karena meninggalkan kewibawaan, bukan karena merasa merendahkan diri di hadapan Allah."

Walaupun menutup kepala tidak termasuk ke dalam syarat dan rukun shalat, tapi hal itu masuk dalam kategori etika dan nilai kesempurnaan dalam beribadah. Maka, alangkah baiknya kita menggunakannya untuk menjaga keutamaan shalat kita. Terlebih jika kita shalat di masjid, sebaiknya kita menggunakan penutup kepala, karena Allah SWT memerintahkan kita untuk selalu rapi ketika memasuki masjid. Hal ini tertuang dalam Surat Al-A'raf ayat 31:

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Dengan demikian, bisa ditarik benang merah bahwa menutup kepala ketika shalat, bagi laki-laki adalah dihukumi sunnah, atau setidaknya dianjurkan sebagai bentuk etika dan penghormatan dalam melaksanakan perintah Allah SWT. Wallahu A'lam. []


Catatan: Tulisan ini telah terbit pada tanggal 24 Juni 2022. Tim Redaksi mengunggah ulang dengan melakukan penyuntingan dan penyelarasan bahasa.

___________

Editor: Hakim