Hukum Mendoakan Mayit Nonmuslim

 
Hukum Mendoakan Mayit Nonmuslim
Sumber Gambar: tempo.co, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam kehidupan sosial keagamaan, terkadang kita mendapati sebagian kaum Muslimin yang secara tidak sadar atau karena ketidaktahuan, memberikan ucapan seperti “almarhum” atau “al-maghfurlah” kepada seseorang yang telah meninggal dalam keadaan nonmuslim. Padahal, hal ini memiliki konsekuensi hukum yang serius dalam ajaran Islam.

Pada dasarnya Islam menegaskan bahwa mendoakan ampunan atau rahmat untuk orang kafir yang telah meninggal adalah haram, sekalipun ia adalah kerabat dekat. Larangan ini sebagaimanan ditegaskan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 113:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَن يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُوْلِي قُرْبَىٰ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ

“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun kepada Allah bagi orang-orang musyrik, walaupun mereka itu kaum kerabatnya, setelah jelas bagi mereka bahwa orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam.” (QS. At-Taubah: 113)

Ayat ini menjadi dasar utama pengharaman mendoakan ampunan dan rahmat bagi orang yang meninggal dalam keadaan kafir. Tidak hanya larangan secara eksplisit, bahkan penggunaan gelar seperti “almarhum

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN