Hukum Mendoakan Mayit Nonmuslim

 
Hukum Mendoakan Mayit Nonmuslim
Sumber Gambar: tempo.co, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam kehidupan sosial keagamaan, terkadang kita mendapati sebagian kaum Muslimin yang secara tidak sadar atau karena ketidaktahuan, memberikan ucapan seperti “almarhum” atau “al-maghfurlah” kepada seseorang yang telah meninggal dalam keadaan nonmuslim. Padahal, hal ini memiliki konsekuensi hukum yang serius dalam ajaran Islam.

Pada dasarnya Islam menegaskan bahwa mendoakan ampunan atau rahmat untuk orang kafir yang telah meninggal adalah haram, sekalipun ia adalah kerabat dekat. Larangan ini sebagaimanan ditegaskan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 113:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَن يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُوْلِي قُرْبَىٰ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ