Pasca Siti Aisyah Bebas, Keluarga Minta Tersangka Asal Vietnam Kasus Kim Jong-nam Tak Hilang Harap

 
Pasca Siti Aisyah Bebas, Keluarga Minta Tersangka Asal Vietnam Kasus Kim Jong-nam Tak Hilang Harap

LADUNI.id, Jakarta - Keluarga Doan Thi Huong, warga Vietnam yang menjadi tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, meminta perempuan itu tak hilang harap setelah permohonan pembebasannya ditolak Malaysia.

"Tolong bersabar. Pemerintah Vietnam akan mendukung pembebasanmu," ujar ayah sang tersangka, Doan Van Thanh, saat ditemui AFP di rumahnya di utara Vietnam.

Pemerintah Vietnam mulai mendesak Malaysia untuk membebaskan Doan dari tuntutan hukum setelah warga Indonesia yang juga menjadi tersangka kasus pembunuhan kakak tiri Kim Jong-un ini dilepaskan pada Senin (11/3).

Namun, dalam persidangan di Pengadilan Shah Alam hari ini, Kamis (14/3), penyelidik mengumumkan bahwa mereka mendapatkan perintah dari jaksa agung untuk tetap melanjutkan proses hukum Doan.

"Saya sangat sedih. Pemerintah memberikan dukungan terbaik, tapi pihak mereka tak bisa memecahkan masalah ini. Apa yang dapat kami lakukan?" tutur Thanh.

Namun, pihak Kedutaan Besar Vietnam di Kuala Lumpur menyatakan bahwa mereka akan tetap mengupayakan pembebasan Doan.

Thanh mengaku yakin upaya pemerintah Vietnam akan berhasil karena menurutnya, pada dasarnya anaknya memang tak bersalah.

Ketika putusan itu dibacakan, Doan pun menangis mengingat tersangka asal Indonesia, Siti Aisyah, dibebaskan pada Senin (11/3) karena kurang bukti.

"Saya tidak marah karena Siti dibebaskan. Hanya Tuhan yang tahu bahwa kami tidak melakukan pembunuhan itu. Saya ingin keluarga saya berdoa untuk saya," tutur Doan kepada para wartawan.

Keputusan Pengadilan Tinggi Shah Alam membebaskan Siti memang menimbulkan pertanyaan di Malaysia. Salah satu isu utamanya adalah dugaan intervensi Indonesia dalam proses hukum di Negeri Jiran.

Dugaan ini mencuat setelah korespondensi antara Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, terungkap dalam sejumlah pemberitaan media. Dalam suratnya, Yasonna memberikan tiga alasan supaya Tommy membebaskan Siti.

Yasonna menjelaskan bahwa Siti dikelabui dan tidak menyadari sama sekali dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. Siti juga sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari perbuatannya.

Tommy kemudian membalas surat Yasonna dan menyatakan sepakat menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah (nolle prosequi).

Namun, Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengaku tak tahu ada lobi semacam ini. Ia kemudian mengatakan bahwa pembebasan Siti sudah sesuai dengan aturan.

"Memang ada aturan yang membolehkan untuk mencabut tuntutan. Itu yang terjadi. Saya tidak tahu alasan rincinya," ujar Mahathir. (*)

Sumber : CNN Indonesia