Hadis Imam Muslim No. 3569 : Ketika hewan buruan hilang dan kemudian ditemukan
Hadis Imam Muslim No. 3569 : Ketika hewan buruan hilang dan kemudian ditemukan
No: 3569
Kitab: BURUAN, SEMBELIHAN DAN HEWAN-HEWAN YANG DIMAKAN
Bab: Ketika hewan buruan hilang dan kemudian ditemukan
و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ أَبِي خَلَفٍ حَدَّثَنَا مَعْنُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنِي مُعَاوِيَةُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الَّذِي يُدْرِكُ صَيْدَهُ بَعْدَ ثَلَاثٍ فَكُلْهُ مَا لَمْ يُنْتِنْ و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ عَنْ الْعَلَاءِ عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدِيثَهُ فِي الصَّيْدِ ثُمَّ قَالَ ابْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ مُعَاوِيَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرٍ وَأَبِي الزَّاهِرِيَّةِ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ بِمِثْلِ حَدِيثِ الْعَلَاءِ غَيْرَ أَنَّهُ لَمْ يَذْكُرْ نُتُونَتَهُ وَقَالَ فِي الْكَلْبِ كُلْهُ بَعْدَ ثَلَاثٍ إِلَّا أَنْ يُنْتِنَ فَدَعْهُ
Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Ahmad bin Abu Khalaf telah menceritakan kepada kami Ma'n bin Isa telah menceritakan kepadaku Mu'awiyah dari Abdurrahman bin Jubair bin Nufair dari ayahnya dari Abu Tsa'labah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengenai orang yang mendapati hewan buruannya setelah tiga hari, maka beliau menyuruh untuk memakannya selagi belum membusuk." Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi dari Mu'awiyah bin Shalih dari Al 'Ala dari Makhul dari Abu Tsa'labah Al Khusani dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada haditsnya mengenai hewan buruan, kemudian Ibnu Hatim berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Mahdi dari Mu'awiyah dari Abdurrahman bin Jubair dan Abu Az Zahiriyah dari Jubair bin Nufair dari Abu Tsa'labah Al Khusani seperti Al 'Ala namun dia tidak menyebutkan, 'Selagi belum membusuk', dan dia menyebutkan mengenai anjing pemburu, "Makanlah walaupun telah berlalu tiga hari kecuali jika telah membusuk, maka tinggalkanlah."
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Muslim Lengkap
Penulis Imam Abul Husain Muslim bin Al-Hallaj Al-Qusyairi An-Naisaburi (Imam Muslim)
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...