Batasan Umur Anak yang Membatalkan Wudhu ketika Disentuh
![Batasan Umur Anak yang Membatalkan Wudhu ketika Disentuh](https://www.laduni.id/panel/themes/default/uploads/post/Batasan_Umur_Anak,_Membatalkan_Wudhu_ketika_Disentuh.jpg)
Laduni.ID, Jakarta - Dalam kaidah fikih, bersentuhan kulit antara dua orang lawan jenis yang bukan mahram merupakan salah satu sebab batalnya wudhu. Jika hal ini terjadi, seseorang wajib mengulang wudhunya apabila hendak sholat. Ketentuan ini berlaku untuk usia yang bisa menimbulkan syahwat. Meskipun tidak sampai menimbulkan syahwat, wudhu tetap harus diulang jika terjadi persentuhan kulit dengan lawan jenis bukan mahram.
- Baca Juga: Tata Cara Berwudhu dan Doanya
Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah Ayat 6, bahwa seseorang yang ingin melakukan shalat hendaknya membersihkan hadas kecil dengan berwudhu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...