21 Mar 2019 · 6.272 dibaca · Thaharah dari Hadas - Wudlu
Laduni.ID, Jakarta - Dalam kaidah fikih, bersentuhan kulit antara dua orang lawan jenis yang bukan mahram merupakan salah satu sebab batalnya wudhu. Jika hal ini terjadi, seseorang wajib mengulang wudhunya apabila hendak sholat. Ketentuan ini berlaku untuk usia yang bisa menimbulkan syahwat. Meskipun tidak sampai menimbulkan syahwat, wudhu tetap harus diulang jika terjadi persentuhan kulit dengan lawan jenis bukan mahram.
Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam Al-Qur'an Surat Al-Maidah Ayat 6, bahwa seseorang yang ingin melakukan shalat hendaknya membersihkan hadas kecil dengan berwudhu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِ
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+