Arab Saudi Berlakukan Visa Progresif Bagi Jamaah dan Petugas yang Sudah Haji

 
Arab Saudi Berlakukan Visa Progresif Bagi Jamaah dan Petugas yang Sudah Haji

LADUNI.id - Kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi adalah memberlakukan visa progresiv bagi jemaah dan petugas Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang pernah berhaji. Kedua pihak harus membayar biaya visa jika ingin kembali menunaikan haji rukun Islam yang kelima tersebut.

Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama RI, Muhajirin Yanis mengatakan, bagi jemaah haji dan TPHD yang sudah pernah berhaji akan dikenakan biaya visa sebesar SAR 2,000 atau setara Rp7.573.340 dengan kurs SAR 1 senilai Rp3.786.

Sehubungan itu, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 140 Tahun 2019 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 118 Tahun 2019 tentang Pembayaran Visa Bagi Jemaah Haji dan TPHD Tahun 1440H/2019M.

Fase pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah dibuka sejak 19 Maret 2019. Pelunasan BPIH 1440H/2019M tahap I akan berlangsung hingga 15 April 2019.

Lihat juga: Gelombang Busana 'Hijrah' Perempuan Modern ala Si.Se.Sa

Proses pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH. Dengan demikian, selain harus membayar selisih BPIH, jemaah dan TPHD yang sudah pernah berhaji juga harus membayar biaya visa.

"Pembayaran visa dilakukan bersamaan dengan pelunasan BPIH ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH berdasarkan data Siskohat," katanya.

Jemaah dan TPHD yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Namun demikian, sebagai data awal, Kemenag akan mengidentifikasi awal melalui Siskohat. Data siskohat juga akan menjadi basis awal pengenaan biaya visa progresif yang harus dibayarkan saat pelunasan.

"Ada kemungkinan, jemaah dalam data siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jemaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak, visanya dibatalkan," tutur Muhajirin.

Sebaliknya, bila dalam data Siskohat dinyatakan berstatus haji dan membayar biaya visa, namun ternyata oleh pemerintah Saudi tidak wajib membayar, maka biaya visa yang telah dibayarkan akan dikembalikan lagi. Proses pengembaliannya melalui usulan Direktorat Jenderal PHU kepada BPKH.

Batas waktu membayar visa bagi jemaah atau TPHD tersebut paling lambat tujuh hari setelah pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi. Bila melewati batas waktu tersebut maka visa haji dianggap batal dan jemaah tidak dapat berangkat pada tahun berjalan.

Bagi jemaah yang batal berangkat namun sudah membayar visa, Muhajirin menegaskan biaya visanya tidak dapat dikembalikan. Hal yang dapat dikembalikan kepada jemaah hanyalah BPIH yang telah dibayarkan saat setoran awal dan setoran lunas.

"Bagi jemaah yang menunda keberangkatan dan termasuk yang membayar visa, maka biaya visa untuk keberangkatan berikutnya dilakukan sesuai ketentuan Arab Saudi," paparnya. (*)

Sumber : CNN Indonesia