Desa Madu Sari Gelajr pengajian Kitab Bulughul Marom

 
Desa Madu Sari Gelajr pengajian Kitab Bulughul Marom

LADUNI.ID, KUBU RAYA - Pengasuh Pondok Pesantren Darul Khoirot Parit Bunga Baru Desa Madu Sari Gelar Kajian Kitab Bulughul Maghom di Kediamannya  Ahad, 25/3 Dimulai Ba'da Maghrib Hingga Selesai.

Sesuai Permintaan Jamaah dari Ibu - Ibu Majlis Ta'lim Desa Madu Sari. Yang Melibatkan dengan pengajian umum bersama Bapak - Bapak juga ,Pemuda Pemudi dan Remaja Masjid Al Jinan serta Santri Ponpes Darul Khoirot.

Sebelum kajian dimulai di dahului dengan pembacaan Tawassul Kepada Rasulullah S.A.W dan Para Ulama oleh Kiai Abdul Qodir Albas. Dan kemudian dilanjutkan dengan Kajian yang langsung dipimpin oleh KH. Abdul Qodir Albas Selaku Pengasuh Pondok Pesantren Darul Khoirot yang merupakan jebolan Santri Pondok Pesantren Raudhlatul Ulum 1 Gondang Legi Malang Jawa Timur.

kajian kitab Bulughul Marom Karya Imam Alhafidz Ibnu Hajar Al- 'Atsqolani. menerangkan tentang Hadist dan hukum hukum islam.

"Dengan menegaskan apa perbedaan dari Hadist dan Alqur'an, Bahwa Alqur'an itu jelas turun langsung kepada Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Hadist Perkataan yang melalui dari Rasulullah". 

Sebab dari itu manusia harus selalu senantiasa berpedoman kepada Al - Quran dan Hadist. Dan tetap berpegang teguh pada yang empat yakni Al-Qur'an, Hadist, Ijma' dan Qias. Selain wajib belajar Al - Quran di wajibkan juga belajar Hadist. Mengapa ? Dahulu ulama kita selalu mengenalkan Sulam Shufina. 

Disamping biasa kita kenala sahabat Rasulullah SAW yang terkenal dengan Abu Khuroiroh alias Abdul Rohman Bin Sohor Al Yamani Aldausi .Yang masuk islam tahun ke- 7 dari Hijrahnya Rasulullah yang hafal hadist terbanyak 5.273. Sahabat nabi saw paling banyak hafal hadist hingga umur 78 tahun. Dimakamkan di kota madinah daerah kampung b
Baqi' (Beke' bahasa madura).

Hadist yang shoheh di Riwayatkan dari Abu Khuroiroh yang langsung dapatkan dari Rasulullah SAW, dan  diperkuat oleh Imam Bukhori Rodiallahu Anhu. Dan diperkuat perawi Muttafaq Alaih (Kesepakatan Ulama).

Pada hadist Puasa yakni di tegaskan
"Laa Tuqoddimu Romadhona Bishaumin Wala Yaumaini Illa Rojulun Kaana Yashumu Shaoman Fal Yashumhu." yang artinya (Janganlah Mendahului Dirimu Berpuasa di Bulan Romadhan Sehari atau Dua Hari sebelum tiba waktunya kecuali seseorang Laki - Laki yang sedang Berpuasa). 

Sebab terlaksananya  Puasa itu haruslah tergantung pada Rukyatul Hilal (telah melihat bulan) pada tanggal pada setiap 1 Romadhan. 
Melalui sidang Itsbat oleh Falakiyah Pemerintah Menteri Agama RI yang disumpahi kesaksiannya. Hingga selama kurang lebih 29/30 hari sampai tiba bulan syawwal.

Meski sedikit Rumit mengenai hal puasa disebabkan puasa merupakan salah satu fardhu 'Ain hukum rukun islam. Maka Ada dua Ijma' yakni Ijma' sahabat dan ijma' ulamà. 

Sesuai anjuran Al Qur'an Al Baqoroh ayat 182. Pada tahun ke- 2 dari Hijrah Rasulullah Perintah Puasa baru Allah SWT mewajibkan kepada Rasullullah SAW untuk Ummatnya. Ungkapnya.

Disela sela kajian juga ada sesi tanya jawan seputar Bab Puasa yang di bahas bersama. Dan diakhiri dengan Doa Majlis sebelum kajian selesai sekaligus dengan penutupan Doa oleh KH. Abdul Qodir. Paparnya. (Ulil)