Hukuman Seorang Suami yang Berhubungan Seksual Saat Istri Sedang Haid
LADUNI.ID, Para Ulama berbeda pendapat apakah haram di sini termasuk dosa besar atau dosa kecil. Menurut ulama mazhab syafi’i, menjimak istri saat haid itu termasuk dosa besar, sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiah al-‘Abbadi demikian:
قَالَ فِي الْعُبَابِ وَالْوَطْءُ مِنْ عَامِدٍ عَالِمٍ مُخْتَارٍ كَبِيرَةٌ يَكْفُرُ مُسْتَحِلُّهُ
Artinya: penulis kitab al-‘Ubab mengatakan, menjimak (istri yang sedang haid) dengan sengaja, mengetahui (keharamannya), dan kehendak sendiri itu termasuk dosa besar, dan yang menganggapnya halal itu dapat menjadi kafir.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp147.000
Rp650.000
Rp104.723
Rp98.100
Memuat Komentar ...