Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum terkait Jenazah

Penjelasan Penggunaan Kata Al Marhum dan Rahimallah

09 Apr 2019 Β· 8.780 dibaca · Hukum terkait Jenazah

PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum wr wb. Bagaimanakah pandangan mengenai penggunaan kata :

Ψ§Ω„Ω…Ψ±Ψ­ΩˆΩ…

(almarhum) pada orang yang telah meninggal (umumnya muslim) sedangkan ungkapan yang digunakan untuk para ulama', auliya', mujaddid, muallif, mushonnif dan mujtahid saja menggunakan

Ψ±Ψ­Ω…Ω‡ Ψ§Ω„Ω„Ω‡.

(rohimahulloh) ?? Terimakasih..!

JAWABAN :
Wa'alaikum salam. Ucapan semisal “Al Marhumah Ibuku”, memang telah diingkari oleh sebagian orang. Mereka mengatakan sesungguhnya kita tidak mengetahui apakah mayit ini termasuk yang mendapatkan rahmat atau tidak. Pengingkaran ini adalah pada penghormatannya, jika orang membawa berita tentang mayit tersebut bahwa dia telah dirahmati, sesungguhnya tidak boleh kita mengabarkan bahwa mayit ini telah mendapatkan rahmat atau azab tanpa ilmu. Allah Ta’ala berfirman: (janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentangnya)

Baca Juga: 

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →