09 Apr 2019 Β· 8.780 dibaca · Hukum terkait Jenazah
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum wr wb. Bagaimanakah pandangan mengenai penggunaan kata :
Ψ§ΩΩ Ψ±ΨΩΩ
(almarhum) pada orang yang telah meninggal (umumnya muslim) sedangkan ungkapan yang digunakan untuk para ulama', auliya', mujaddid, muallif, mushonnif dan mujtahid saja menggunakan
Ψ±ΨΩ Ω Ψ§ΩΩΩ.
(rohimahulloh) ?? Terimakasih..!
JAWABAN :
Wa'alaikum salam. Ucapan semisal “Al Marhumah Ibuku”, memang telah diingkari oleh sebagian orang. Mereka mengatakan sesungguhnya kita tidak mengetahui apakah mayit ini termasuk yang mendapatkan rahmat atau tidak. Pengingkaran ini adalah pada penghormatannya, jika orang membawa berita tentang mayit tersebut bahwa dia telah dirahmati, sesungguhnya tidak boleh kita mengabarkan bahwa mayit ini telah mendapatkan rahmat atau azab tanpa ilmu. Allah Ta’ala berfirman: (janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentangnya)
Baca Juga:
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+