Hukum Onani pada Waktu Bulan Ramadhan
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum wr.wb, bagi perjaka, onani pada puasa romadhon apa ada kafarotnya ?
JAWABAN :
Wa`alaikum salam, jawabannya lebih jelasnya sebab :
- kalau onaninya sampai keluar mani maka wajib qodho, tidak wajib kafarot.
- kalau tidak sampai keluar mani maka tidak wajib qodho' dan kafarot
- kalau onani sampai keluar mani dan tidak segera diqodho hingga romadhan berikutnya, maka wajib qodho' dan kafarot.
Ya, kalau keluar mani maka puasanya batal dan wajib qodlo' tapi tidak harus membayar kafaroh, tidak seperti jika membatalkan puasanya dengan jimak.
.ويفطر عامد____بجماع وإن لم ينزل واستمناء ولو بيده أو يد حليلته قوله واستمناء بالجر معطوف على جماع أى و يفطر باستمناء وهو استخراج المني بغير جماع حراما كان كاخراجه بيده أو مباحا كاخراجه بيد حليلته .إعانة الطالبين ٢/٢٢٦ ويجب على من أفسده أى صوم رمضان بجماع اثم به لاجل الصوم لا باستمناء وأكل كفارة.إعانة الطالبين ٢/٢٣٩
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...