Shalat Tahajud Harus Dilakukan Istiqamah oleh Pengurus NU

 
Shalat Tahajud Harus Dilakukan Istiqamah oleh Pengurus NU

LADUNI.ID, Jombang – Tidak mudah menjadi pengurus organisasi Nahdlatul Ulama. Para pengurusnya dituntut agar benar-benar bisa melestarikan tidak hanya ibadah wajib namun juga ibadah sunnah, termasuk di dalamnya istiqamah atau konsisten dalam melaksanakan Shalat Sunnah Tahajud.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengurus Cabang NU Jombang, Jawa Timur, KH Salmanudin Yazid. "Jadi pengurus NU harus Shalat Tahajjud terus," terangnya.

Menurutnya, menjaga ibadah termasuk Shalat Tahajjud merupakan bagian dari upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT, sehingga segala rencana program yang sudah dirumuskan bersama akan terlaksana sesuai yang diharapkan dengan mendapat ridha Allah SWT.

Kiai Salmanudin yang juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Babussalam, Kalibening, Mojoagung, Jombang ini menyinggung hal ini kala ia menyoroti perkembangan pembangunan Kantor PCNU Jombang, gedung serba guna dan gedung-gendung lain yang masih dalam rencana pembangunan.

Di kantor PCNU Kota Santri ini yang terletak di Kecamatan Mojoagung baru rampung dan diresmikan pada Ahad (21/4) lalu. Di sisi utara kantor ini sedang dibangun pula sebuah gedung serba guna. Selain dua bangunan tersebut, PCNU Jombang masih merencanakan membangun taman tepat di depan kantor dan sejumlah kantor lembaga di bawah PCNU Jombang. Tak hanya itu, PCNU juga sudah merencanakan membangun penginapan dekat dengan kawasan kantor.

Mengenai ihwal tersebut, KH Salmanudin Yazid membutuhkan ikhtiyar yang sungguh-sungguh dari pengurus NU sendiri. Ikhtiyar dzahir maupun bathin (spiritual) menurutnya harus sama-sama dilaksanakan, termasuk mengistiqamahkan Shalat Sunnah Tahajjud. "Pengurus NU kalau tidak pernah Tahajjud mending mundur saja jadi pengurus NU," ucapnya seraya tersenyum.

Selain itu KH Salmanudin juga menyatakan tekad akan merealisasikan berbagai rencana pembangunan di atas. "Saya akan riyadhah betul nanti," tuturnya.

Ihwal Shalat Tahajud, ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum Shalat Tahajud adalah sunnah bagi umat Islam. Shalat tahajud ini merupakan shalat istimewa dan banyak mengandung keutamaan. Shalat Tahajud disebutkan di dalam Al-Qur'an Surat Al-Isra ayat 79.

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَىٰ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا

Artinya, “Pada sebagian malam, hendaklah kau bertahajud sebagai tambahan bagimu. Semoga Tuhanmu mengangkatmu ke derajat terpuji,” (Surat Al-Isra ayat 79).

Adapun lafal niat Shalat Tahajud adalah sebagai berikut:

أُصَلِّيْ سُنَّةَ التَهَجُّدِ رَكْعَتَيْنِ لِلهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatat tahajjudi rak‘ataini lillāhi ta‘ālā.

Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah tahajud dua rakaat karena Allah SWT,” (Lihat Perukunan Melayu, ikhtisar dari karya Syekh M Arsyad Banjar, [Jakarta, Al-Aidarus: tanpa tahun], halaman 40).

Adapun shalat tahajud tersebut merupakan shalat sunnah di malam hari. Sebagian ulama menyaratkan tidur terlebih dahulu sebelum mengerjakan shalat ini. Bagi pandangan sebagian ulama ini, shalat tahajud dilakukan saat seseorang terjaga di malam hari setelah tidur meski hanya sejenak.