Batasan Pengakuan Rasulullah (Taqrir)

 
Batasan Pengakuan Rasulullah (Taqrir)

LADUNI.ID - Bentuk dalil sunnah ada tiga macam, yakni: apa yang dilakukan Rasulullah (sunnah fi'liyah), apa yang dikatakan oleh Rasulullah (sunnah qauliyah) dan apa yang diakui oleh Rasulullah (sunnah taqririyah).

Saat ini saya akan sedikit menyinggung yang ketiga, yakni taqririyah. Ketika Rasulullah melihat suatu kejadian tetapi tidak melarangnya, maka dengan sendirinya itu menunjukkan bahwa tindakan tersebut boleh dilakukan sebab tak mungkin Rasulullah membiarkan suatu kesalahan terjadi tanpa mengoreksinya. Ini yang disebut sunnah taqririyah atau sunnah yang berupa pengakuan dari Rasulullah. Sampai poin ini banyak yang tahu.

Namun perlu diketahui juga bahwa pembiaran Rasulullah terhadap suatu kejadian bisa dianggap taqrir (pengakuan Rasulullah bahwa suatu hal diperbolehkan) hanya apabila itu dilakukan oleh seorang Muslim saja. Syaikh as-Syaukani menjelaskan:

إرشاد الفحول إلى تحقيق الحق من علم الأصول (1/ 117)
وَلَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ الْمُقَرَّرُ مُنْقَادًا لِلشَّرْعِ، فَلَا يَكُونُ تَقْرِيرُ الْكَافِرِ عَلَى قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ دَالًّا عَلَى الْجَوَازِ.
"Hal yang diakui haruslah bermuara pada syariat, maka pembiaran terhadap orang kafir atas perkataan atau perbuatannya tidaklah menunjukkan kebolehan".

Dari sini kita tahu bahwa pembiaran Rasul pada beberapa komentar atau perbuatan orang kafir seperti tercatat dalam beberapa hadis tidaklah bisa dijadikan hujjah bahwa Rasulullah merestui itu.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN