Ihwal Islam Garis Keras yang Jadi Polemik

 
Ihwal Islam Garis Keras yang Jadi Polemik

LADUNI.ID, Jakarta - Pernyataan pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD tentang istilah Islam garis keras menjadi polemik. Para pendukung pasangan calon Prabowo-Sandi melontarkan kritikannya. Mereka tidak bisa menerima bahwa konstituen pasangan Prabowo-Sandi dikatakan berasal dari kelompok Islam garis keras. Keberatan dan kritikan ini bisa dimaklumi karena istilah  Islam garis keras sangat asosiatif dengan terma radikal, ekstrem, intoleran, dan bisa jadi teroris.

Sebagai jawaban atas kritikan tersebut, Mahfud menyatakan bahwa dalam terminologi politik, istilah garis keras tidaklah negatif. Mahfud menyatakan bahwa garis keras bermakna fanatik atau sangat memegang teguh erat prinsip. Menurut Mahfud, dirinya sendiri adalah seorang yang fanatik; seorang penganut garis keras. Hanya saja, jawaban Mahfud tersebut masih belum bisa diterima oleh para pengkritiknya. Menurut mereka, stigma Islam garis keras terlanjur berkonotasi negatif di tengah-tengah masyarakat Islam Indonesia. Karenanya, mereka tetap menuntut Mahfud untuk menarik ucapannya serta meminta maaf.

Polemik terkait fenomena Islam garis keras yang saat ini muncul sebenarnya patut kita syukuri. Bangsa kita sampai sekarang belum bisa merumuskan kesepakatan bersama terkait dengan sikap yang harus diambil saat berhadapan dengan fenomena gerakan trans-nasional berlabel Islam. Di satu sisi, kelompok-kelompok ini telah meniupkan api ghirrah keberislaman di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Islam saat ini tidak lagi dianggap sebagai agama kolot. Bahkan, menjadi orang Islam telah menciptakan kebanggaan. Muncul keyakinan bahwa era revivalisme Islam telah tiba.

Akan tetapi, di sisi lain, gerakan kebangkitan Islam ini dibarengi pula dengan fenomena tumbuh suburnya radikalisme, intoleransi, bahkan gerakan khilafah yang berpotensi kuat menciptakan disintegrasi bangsa. Ditambah lagi dengan cara-cara buruk yang dipilih oleh sebagian pengusung revivalisme Islam ini, seperti penyebaran hoax dan mudahnya menjatuhkan vonis kafir kepada sesama saudara seiman (takfir). Maka, terciptalah stigma negatif bagi kelompok Islam garis keras atau Islam yang fanatik itu.

Jadi, apakah fenomena Islam garis keras ini positif atau negatif? Masalah ini sebenarnya bisa diurai jika kita memisahkan dua hal yang sering kali dicampurbaurkan, yaitu masalah keyakinan dan pengamalan, khususnya yang terkait dengan pengamalan di tengah-tengah masyarakat. Keyakinan dan pengamalan adalah dua hal yang harus dibedakan.

Sejatinya, keyakinan dan pengamalan memang berbeda, meskipun di antara keduanya terdapat hubungan kausalitas. Pengamalan muncul dari keyakinan; dan keyakinan memiliki konsekwensi logis adanya pengamalan. Akan tetapi, watak kedua konsep ini bisa berbeda. Keyakinan yang fanatik tidak meniscayakan adanya pengamalan yang fanatik. Ini juga bermakna bahwa pengamalan yang toleran tidak selalu bermakna bahwa pelakunya tidak punya prinsip atau keyakinan yang kuat/keras dalam beragama.

Keyakinan adalah satu hal, dan pengamalannya adalah sesuatu yang lain. Terkadang, dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu, implementasi sebuah prinsip bisa terjadi secara gradual. Sebagai contoh, meminum khamar adalah hal terlarang dalam Islam, dan perilakunya disebut amalan setan yang sangat kotor. Akan tetapi, pemberlakuan keharaman khamar di tengah-tengah masyarakat Islam saat itu bersifat gradual. Khamar tidak serta-merta dinyatakan haram.

Begitu juga dengan tata cara berdakwah. Islam menegaskan wajibnya para pendakwah untuk bersikap lemah lembut dan mengedepankan toleransi serta dialog. Islam mengecam keras cara-cara kasar dan brutal. Islam bahkan mengancam para provokator dengan siksaan yang sangat berat. Mereka disebut sebagai para pencoreng nama baik agama.

Mudah-mudahan, polemik tentang Islam garis keras ini dilanjutkan dengan kajian-kajian ilmiah yang komprehensif, supaya bangsa ini tidak salah dalam menyikapi fenomena isu kebangkitan Islam.