Hukum Minyak Goreng dari Ulat Serangga

 
Hukum Minyak Goreng dari Ulat Serangga

PERTANYAAN :

Assalamualaikum. Halalkah membuat minyak goreng dari ulat serangga ? Kebanyakan Minyak goreng yang kita dipakai terbuat dari kelapa sawit. Akibatnya, luas hutan di Indonesia berkurang drastis karena hutan diubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Sekelompok mahasiswa di Jawa Timur, mengubah ulat / larva serangga menjadi minyak goreng, agar keberadaan hutan Indonesia tetap lestari. Halalkah ? Waalaikumsalam.

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Pembuatan minyak goreng dari bahan ulat yang dimatikan hukumnya Najis dan HARAM digunakan untuk menggoreng makanan, karena termasuk tadhommukh binnajasah ( mengotori makanan dengan najis ). Ketika ulat-ulat tersebut dikumpulkan kemudian diperas / diproses jadi minyak goreng maka jelas hukumnya HARAM karena itu adalah bangkai. Para ulama mengharamkan ulat berdasarkan ayat tentang "khabaits". Yang ada khilaf adalah ketika ulat itu lahir dan berada dalam makanan / buah, jika sendirian ( berpisah sendiri ataupun dipisah ) maka ulat hukumnya tidak halal dimakan atau haram dimakan.

HUKUM ULAT (uler : jawa) MENURUT 4 MADZHAB FIQIH :

1 - Madzhab Hanafiyyah mengatakan : ulat asal tawon atau sejenisnya (yang disebut "entung" ) hukumnya BOLEH dimakan jika belum bernyawa / hidup dan HARAM jika sudah ditiupkan nyawa, ketika demikian maka HARAM memakan ulat / entung hidupnya bersamaan dengan mentega, cukak atau buah-buahannya .

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN