Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hukum Makanan dan Minuman terkait terkandung di dalamnya

Hukum Minyak Goreng dari Ulat Serangga

09 May 2019 Β· 3.272 dibaca · Hukum Makanan dan Minuman terkait terkandung di dalamnya

PERTANYAAN :

Assalamualaikum. Halalkah membuat minyak goreng dari ulat serangga ? Kebanyakan Minyak goreng yang kita dipakai terbuat dari kelapa sawit. Akibatnya, luas hutan di Indonesia berkurang drastis karena hutan diubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Sekelompok mahasiswa di Jawa Timur, mengubah ulat / larva serangga menjadi minyak goreng, agar keberadaan hutan Indonesia tetap lestari. Halalkah ? Waalaikumsalam.

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Pembuatan minyak goreng dari bahan ulat yang dimatikan hukumnya Najis dan HARAM digunakan untuk menggoreng makanan, karena termasuk tadhommukh binnajasah ( mengotori makanan dengan najis ). Ketika ulat-ulat tersebut dikumpulkan kemudian diperas / diproses jadi minyak goreng maka jelas hukumnya HARAM karena itu adalah bangkai. Para ulama mengharamkan ulat berdasarkan ayat tentang "khabaits". Yang ada khilaf adalah ketika ulat itu lahir dan berada dalam makanan / buah, jika sendirian ( berpisah sendiri ataupun dipisah

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →