Hukum Minyak Goreng dari Ulat Serangga
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Halalkah membuat minyak goreng dari ulat serangga ? Kebanyakan Minyak goreng yang kita dipakai terbuat dari kelapa sawit. Akibatnya, luas hutan di Indonesia berkurang drastis karena hutan diubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Sekelompok mahasiswa di Jawa Timur, mengubah ulat / larva serangga menjadi minyak goreng, agar keberadaan hutan Indonesia tetap lestari. Halalkah ? Waalaikumsalam.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Pembuatan minyak goreng dari bahan ulat yang dimatikan hukumnya Najis dan HARAM digunakan untuk menggoreng makanan, karena termasuk tadhommukh binnajasah ( mengotori makanan dengan najis ). Ketika ulat-ulat tersebut dikumpulkan kemudian diperas / diproses jadi minyak goreng maka jelas hukumnya HARAM karena itu adalah bangkai. Para ulama mengharamkan ulat berdasarkan ayat tentang "khabaits". Yang ada khilaf adalah ketika ulat itu lahir dan berada dalam makanan / buah, jika sendirian ( berpisah sendiri ataupun dipisah ) maka ulat hukumnya tidak halal dimakan atau haram dimakan.
HUKUM ULAT (uler : jawa) MENURUT 4 MADZHAB FIQIH :
1 - Madzhab Hanafiyyah mengatakan : ulat asal tawon atau sejenisnya (yang disebut "entung" ) hukumnya BOLEH dimakan jika belum bernyawa / hidup dan HARAM jika sudah ditiupkan nyawa, ketika demikian maka HARAM memakan ulat / entung hidupnya bersamaan dengan mentega, cukak atau buah-buahannya .
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...