Rekomendasi Bawaslu Kepada KPU

 
Rekomendasi Bawaslu Kepada KPU

LADUNI.ID, Rekomendasi hitung ulang yang diterbitkan Bawaslu Surabaya membikin heboh jagat perpolitikan di Jakarta. KPU pun langsung turun tangan. Kemarin (22/4) mereka menyatakan bahwa rekomendasi hitung ulang tersebut tidak berlaku di semua tempat pemungutan suara (TPS). Dasarnya adalah surat Bawaslu yang dikirimkan ke KPU kemarin.

Rekomendasi Bawaslu Surabaya yang diterima KPU kemarin berbeda dengan yang dikeluarkan sebelum rapat Minggu malam (21/4). “Bukan semuanya diperintahkan penghitungan suara ulang,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di kantor KPU kemarin.

Syarat penghitungan suara ulang dalam surat yang dikirim Bawaslu memiliki beberapa tahap. Dimulai dari pembetulan C1 berhologram bila ada kesalahan penjumlahan. Bila ada ketidaksesuaian di formulir C1 berhologram, formulir C1 plano dibuka sebagai pembanding.

Bila setelah dibuka ada selisih antara formulir C1 berhologram dan C1 plano, formulir C7 yang memuat daftar hadir pemilih dibuka untuk membandingkannya. Barulah bila pada tiga formulir itu terdapat selisih, dilakukan penghitungan suara ulang. Hitung ulang hanya diberlakukan di TPS yang memenuhi unsur terakhir.

Bila harus melakukan hitung ulang, kotak suara di TPS yang memenuhi unsur itu akan dibuka. Namun, tidak semua kotak dibuka. Hanya level pemilihan yang dinyatakan bermasalah yang dibuka.

Ilham menuturkan, proses hitung ulang tidak akan memengaruhi angka yang tercetak di formulir C1. “Perubahan C1 itu ditarik atau diubah langsung ke DA1 di kecamatan,” tambahnya.

DA1 adalah formulir yang berisi catatan rekapitulasi suara dari seluruh TPS di tiap kecamatan. Pada saat bersamaan, PPK juga mencatat itu sebagai kejadian khusus di formulir DA2.Di sisi lain, DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyayangkan sikap Bawaslu Surabaya yang dinilai terburu-buru mengeluarkan rekomendasi hitung ulang. Seharusnya dilakukan kajian mendalam sebelum keputusan diambil. Namun, partai banteng menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPU.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, DPP terus memantau kasus yang terjadi di Surabaya. Dia menyayangkan pihak-pihak yang menuding partainya berbuat curang. Menurut dia, yang terjadi bukan kecurangan, tapi kesalahan aritmetik dalam penghitungan. Sebab, penghitungan dilakukan sampai dini hari sehingga kesalahan terjadi. ”Jadi, bisa jadi ini kekeliruan manusia,” ungkapnya.

Sebenarnya, kata dia, partainya juga menemukan kesalahan yang dilakukan partai lain. Namun, pihaknya tidak langsung menuduh partai tersebut berbuat curang. PDIP tidak heboh karena kesalahan itu bisa diselesaikan pada tahap rekapitulasi di atasnya.

Hasto menyatakan, untuk membuktikan kebenaran dalam penghitungan, peserta pemilu bisa melihat dokumen C1. Setiap partai mempunyai dokumen tersebut. Jadi, mereka tinggal mencocokkannya. ”Jika ada yang memalsukan C1, itu tindakan pidana,” tegas politikus kelahiran Jogjakarta tersebut.

Sebelumnya, DPC PDI Perjuangan Surabaya memprotes keras rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu. Mereka menganggap rekomendasi itu sangat potensial memperkeruh suasana. Bahkan, berpotensi menghambat tahapan Pemilu 2019. Ketua DPC PDI Perjuangan Whisnu Sakti Buana menegaskan, rekomendasi itu dengan sendirinya telah mengabaikan kinerja seluruh KPPS se-Surabaya. Padahal, para anggota KPPS telah bekerja dengan kelelahan luar biasa. Mulai pagi saat hari H coblosan 17 April bahkan hingga subuh.

Dia juga mengatakan, Bawaslu sebenarnya memiliki pengawas di seluruh TPS. Para pengawas tersebut dibayar negara. “Sehingga pengawasan atas TPS semestinya otomatis dilakukan para aparatur Bawaslu, terlebih ketika terjadi kesalahan dan pelanggaran,” ucap Whisnu dalam rilis yang diterima Jawa Pos.

Menurut Whisnu, kekeliruan-kekeliruan penghitungan suara di level TPS sudah otomatis dilakukan pembetulan di forum PPK yang melibatkan PPS, Bawaslu, dan saksi-saksi parpol. “Kesalahan itu bisa dipahami sebagai akibat kelelahan luar biasa KPPS. Semua mengakui kelelahan hebat itu sehingga wajar jika tidak terjadi salah penjumlahan,” ucapnya.

Selain itu, Whisnu menyebutkan fakta bahwa kekeliruan di level TPS tidak hanya menyangkut suara parpol, tetapi juga ditemukan di rekap suara caleg DPD yang nonparpol. Namun, kesalahan itu langsung dikoreksi di forum PPK.

“Fakta pula, mayoritas penghitungan suara di TPS dan pencatatan di dokumen C1 KPU, Bawaslu, dan saksi-saksi parpol diamini benar di forum PPK. Karena data-data yang dipresentasikan satu sama lain terjadi kesesuaian alias cocok,” paparnya. “Bagaimana mungkin Bawaslu meminta rekap TPS-TPS yang benar ini agar diulang kembali?” lanjutnya.

Dia menegaskan, PDI Perjuangan berkepentingan agar seluruh tahapan pemilu berlangsung luber dan jurdil. Hal-hal yang sudah benar jangan diubah. Termasuk banyak rekap suara yang benar di TPS-TPS yang suara PDIP kalah.

“Jangan diutak-atik. Biarkan hasilnya murni,” ucap Whisnu. Sebab, jika terus dipersoalkan, akan mengganggu secara serius penyelesaian tahapan Pemilu 2019 di Surabaya.

baca juga 

1. Duka Pejuang Demokrasi

2. Aksi Bagi Takjil di KPU

3. Caleg Pendatang Baru

4. Dalam Menghadapi Sengketa MK

5. Kenaikan Kursi PKB 100 Persen di Mojokerto

PDI Perjuangan juga curiga jika sikap Bawaslu dan surat nomor 436 tertanggal 21 April itu punya indikasi kuat sekadar memenuhi pesanan caleg-caleg yang terancam tidak lolos. “Tapi, PDI Perjuangan yakin dengan keimanan politik kami, bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan. Sehebat apa pun penataan, jika rakyat tidak memercayai caleg-caleg itu, terus mau apa? Apakah mau mengutak-atik perolehan suara murni rakyat,” katanya.Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi rekomendasi-rekomendasi Bawaslu terkait dengan pemungutan suara pasca 17 April. Ada tiga jenis pemungutan suara. Yakni, pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL). ”Paling lambat tidak lebih dari 10 hari (setelah 17 April) seluruh tindak lanjut PSU, PSS, dan PSL sudah dilaksanakan semua,” ujar Arief kemarin.

PSU dilakukan apabila Bawaslu menganggap ada kelalaian petugas KPPS. ”Misalnya, orang tidak mempunyai hak pilih, kemudian telanjur bisa menggunakan hak pilih,” terang anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.

Salah satunya, melayani pemilih kategori daftar pemilih khusus (DPK) dari luar kawasan sekitar TPS. Misalnya, dari kecamatan atau kabupaten/kota lain. Penyebab PSU di tiap-tiap daerah bisa berbeda antara satu dan yang lain.

Kemudian, PSS dilakukan karena pemungutan suara tidak bisa terlaksana pada 17 April. Umumnya disebabkan keterlambatan logistik. Sementara itu, PSL dilakukan apabila di tengah pelaksanaan pemungutan suara terjadi problem sehingga harus terhenti. Salah satunya faktor cuaca. Bisa juga faktor kekurangan surat suara. Tidak bisa digeneralisasi.

Secara keseluruhan, pemungutan suara harus dilaksanakan di 2.767 TPS. Dari jumlah itu, hingga kemarin KPU sudah melaksanakan pemungutan suara di 1.511 TPS. Sisanya akan dilaksanakan hari ini hingga Sabtu mendatang (27/4).

Berdasar data yang diterima Jawa Pos, total TPS yang direkomendasikan PSU mencapai 393 TPS. Provinsi Sumatera Barat memegang rekor PSU terbanyak.