Hukum Memberikan Zakat kepada Ahlul Bait

 
Hukum Memberikan Zakat kepada Ahlul Bait

LADUNI.ID, Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memberikan zakat kepada Ahlul Bait (keluarga dan keturunan Rasulullah Saw) yang berasal dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib.

Pendapat pertama, menyatakan bahwa Ahlul Bait tidak sah menerima zakat dengan berdasarkan hadis:

إِنَّ هَذِهِ الصَّدَقَاتَ إِنَّمَا هِيَ أَوْسَاخُ النَّاسِ وَإِنَّهَا لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ

Sesungguhnya zakat ini adalah kotoran dari manusia. Dan sesungguhnya itu tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad,” (HR. Muslim).

إِنَّ لَكُمْ فِيْ خُمُسِ الْخُمُسِ مَا يُغْنِيْكُمْ

Sesungguhnya bagi kalian (Ahlul Bait) mendapatkan dari Khumusul Khumus (seperlima dari lima bagian harta rampasan perang). Bagian yang telah mencukupi kalian,” (HR. Ibnu Abi Hatim).

Pendapat kedua, menyatakan bahwa Ahlul Bait dapat menerima zakat. Pendapat ini berargumen bahwa salah satu alasan Ahlul Bait tidak bisa menerima zakat adalah karena telah tercukupi dengan seperlima dari lima bagian harta rampasan perang (Ghanimah). Sementara untuk saat ini, tidak ada sediktpun hasil rampasan perang yang diserahkan kepada Ahlul Bait. Dengan demikian, memberikan zakat kepada mereka hukumnya sah. Pendapat ini pun dinyatakan oleh beberapa ulama besar madzhab Syafi’i seperti Imam Al-Ustukhry, Imam Al-Harowi dan diamalkan oleh Al-Fakhrur Rozi.

Namun sebagai catatan, syekh Ba’asyan pernah mengatakan demikian, “Sebaiknya bagi yang menyerahkan zakat kepada Ahlul Bait menjelaskan bahwa harta yang diberikan adalah bagian zakat. Sebab mungkin saja mereka menolak karena bersikap wirai atau hati-hati”.[]waAllahu a’lam