Pedoman Nahdlatul Ulama dalam Mengeluarkan Hak Politiknya

 
Pedoman Nahdlatul Ulama dalam Mengeluarkan Hak Politiknya

Politik bagi NU merupakan sarana masyarakat untuk mencapai kemaslahatan hidup di dunia dan di akhirat. Dalam mewujudkan tujuan yang mulia itu, NU tidak membenarkan masyarakat khususnya Nahdliyin menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuan-tujuan politik. Etika berpolitik harus selalu ditanamkan NU kepada kader dan warganya pada khususnya, dan masyarakat serta bangsa pada umumnya, agar berlangsung kehidupan politik yang santun dan bermoral.

Dalam hal ini NU telah merumuskan ”Sembilan Pedoman Politik Warga NU”, yaitu garis-garis pedoman bagi kaum Nahdliyyin wa Nahdliyyat dalam berpartisipasi di panggung politik. Sembilan Pedoman Politik Warga NU tersebut dirumuskan dalam Muktamar NU yang ke-28 yang di selenggarakan di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta pada tanggal 25-28 November 1989.9 Kesembilan pedoman politik tersebut adalah:

  1. Berpolitik bagi warga Nahdlatul Ulama mengendung arti keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

  2. Poilitik bagi Nahdlatul Ulama adalah politik yang berwawasan kebangsaan dan menuju integrasi bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur lahir batin dan dilakukan sebagai amal ibadah menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.

  3. Politik bagi warga Nahdlatul Ulama adalah pengembangan nilai-nilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak, kewajiban dan tanggungjawab untuk mencapai kemaslahatan bersama.

  4. Berpolitik bagi warga Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan moral, etika, dan budaya berketuhanan yang Maha Esa, berprike- manusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi persatuan dan kesaatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

  5. Berpolitik bagi warga Nahdlatul Ulama haruslah dilakukan dengan kejujuran nurani dan moral agama, konstitusional, adil, sesuai dengan peraturan dan norma-norma yang disepakati, serta dapat mengembangkan mekanisme musyawarah dalam memecahkan masalah bersama.

  1. Berpolitik bagi warga Nahdlatul Ulama dilakukan untuk memper- kokoh konsensus-konsensus nasional dan dilaksanakan dengan akhlak karimah sebagai pengamalan ajaran Islam ahlussunnah wal jamaah.

  2. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama dengan dalih apa pun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan.

  3. Perbedaan pandangan di antara aspirasi-aspirasi politik warga Nahdlatul Ulama harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadlu’ dan saling menghargai satu dengan yang lainnya, sehingga dalam berpolitik itu tetap dijaga persatuan dan kesatuan di lingkungan Nahdlatul Ulama.

  4. Berpolitik bagi warga Nahdlatul Ulama menuntut adanya komunikasi kemasyarakatan timbal balik dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim yang memungkinkan perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan mampu me- laksanakn fungsinya sebagai satara masyarakat untuk merserikat, menyalurkan aspirasi dalam pembangunan.

 

Sumber: Buku Aswaja dan Ke-NU-an, Ma'arif NU DIY, 2004