Hak Atas Tanah yang Lebih Dahulu Menguasai
Hak Atas Tanah
A. Diskripsi Masalah
Si A telah bertahun-tahun, bahkan turun temurun menempati tanah negara. Belakangan datang si B kepada si A dan memintanya untuk mengosongkan tanah tersebut, karena permohonan pada pemerintah untuk memiliki tanah tersebut dikabulkan. Untuk meyakinkan si A, si B memperlihatkann bukti kepemilikan tanah yang sah.
B. Pertanyaan
Manakah yang berhak atas tanah tersebut?
C. Jawaban
Yang lebih berhak atas tanah tersebut adalah orang yang lebih dulu menguasai tanah tersebut dengan menunjukkan alat bukti yang sah.
D. Dasar Pengambilan Hukum
1. Bughyah al-Mustarsyidin[1]
(مَسْأَلَةُ ب ش)
أَحْيَا قِطْعَةً مِنْ أَرْضٍ وَتَرَتَّبَتْ يَدُهُ عَلَيْهَا سِنِيْنَ ثُمَّ ادَّعَى آخَرُ جَمِيْعَ اْلأَرْضِ وَأَنَّ الْمُحَيِّيَ بَسَطَ عَلَى بَعْضِهَا مِنْ غَيْرِ مُسَوِّغٍ، فَإِنْ أَقَامَ بَيِّنَةَ مُؤَرِّخَةِ اْلأَحْيَاءِ بِأَنَّ اْلأَرْضَ وَمِنْهَا الْمُدَّعَى مِلْكُهُ وَرَثَهَا مِنْ آبَائِهِ مَثَلًا وَلَيْسَتْ مَوَاتًا، بَلْ لَهَا آثَارُ عِمَارَةٍ وَأَنَّ يَدَهُ مُتَرَتَّبَةٌ عَلَيْهَا بِلاَ مُنَازِعٍ أَوْ أَقَرَّ لَهُ الْمُدَّعَى عَلَيْهِ أَوْ رَدَّ الْيَمِينَ فَحَلَفَ هُوَ الْمَرْدُودَةَ تَبَيَّنَ أَنَّ يَدَ الْمُحْيِي عَادِيَةٌ لَكِنْ لَا إِثْمَ عَلَيْهِ لِعُذْرِهِ ... وَلَوْ ثَبَتَتْ أَنَّهَا مَوَاتٌ مَلَكَهَا الْمُحَيِّي لِتَرَتُّبِ يَدِهِ عَلَيْهَا
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...