Penjelasan tentang Amil Zakat dan Tugas-tugasnya

 
Penjelasan tentang Amil Zakat dan Tugas-tugasnya

LADUNI.ID, Amil dalam zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat. Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran atau penyuluhan masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang menjadi mustahiq, mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam rekomendasi pertama Seminar Masalah Zakat Kontemporer Internasional ke-3, di Kuwait. Lembaga-lembaga dan panitia-panitia pengurus zakat yang ada pada zaman sekarang ini adalah bentuk kontemporer bagi lembaga yang berwenang mengurus zakat yang ditetapkan dalam syari’at Islam. Oleh karena itu, petugas (amil) yang bekerja di lembaga tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Sedangkan tugas-tugas yang diamanatkan kepada amil zakat adalah sebagai berikut

Tugas-tugas Amil Zakat :

  • 1. Menginventarisasi (mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat.
  • 2. Menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat
  • 3. Mengambil dan mengumpulkan zakat.
  • 4. Mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan.
  • 5. Menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat.
  • 6. Menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqus zakat
  • 7. Menjaga keamanan harta zakat
  • 8. Membagi-bagikan harta zakat pada mustahiqqin.