Masuk Air ke Lobang Tubuh Ketika Mandi, Batalkah Puasa? 

 
Masuk Air ke Lobang Tubuh Ketika Mandi, Batalkah Puasa? 

LADUNI. ID, KEAGAMAAN -Apabila seseorang mandi yang diperintahkan oleh syara’ baik mandi wajib atau mandi sunat maka masuk air tanpa sengaja ke dalam rongga tubuh tidaklah membatalkan puasa. 

Sedangkan bila mandi untuk semata-mata menyejukkan badan saja, maka bila masuk air ke dalam rongga badan tanpa sengaja bisa membatalkan puasa.

 Adapun mandi-mandi yang disunatkan adalah antara lain; 
1. Mandi jumat bagi yang pergi jumat
2. Mandi dua hari raya
3. Mandi shalat istisqa`
4. Mandi shalat gerhana matahari dan bulan
5. Mandi orang yang memandikan mayat
6. Mandi kafir setelah masuk Islam
7. Mandi orang gila setelah sembuh
8. Mandi ketika ihram
9. Mandi ketika masuk kota Makkah
10. Mandi untuk wuquf di Arafah 
11. Mandi untuk bermalam di Mina
12. Mandi untuk lempar jamarah pada hari tasyriq
13. Mandi untuk thawaf
14. Mandi untuk masuk Kota Madinah
15. Mandi setelah berbekam
16. Mandi setelah memotong kumis
17. Mandi setelah mencukur ‘anah [bulu kemaluan] 
18. Mandi karena balegh
19. Mandi untuk menghadiri setiap tempat pertemuan kebaikan
20. Mandi karena berubah bau badan
21. Mandi untuk masuk Mesjid


Seseorang yang berlebihan memasukkan air saat wudhu’ sehingga masuk kerongga sampai batasan yang membatalkan  puasa. Pendapat kuat membatalkan pauasa. Penjelasan fenomena di atas berdasarkan beberapa nash kitab yang muktabar, diantaranya,: 

“..dan jika tertelan air mudhmadhah dan isntinsya` kedalam rongganya yaitu perut atau otak maka menurut pendapat yang kuat jika ia berlebihan dalam melakukannya maka terbuka puasanya, karena ia dilarang melakukannya secara berlebihan, sedangkan jika tidak berlebihan maka tidak terbuka, karena hal tersebut terjadi karena mengerjakan perbuatan yang diperintahkan dengan tanpa keinginannya. (Kitab al-Mahally :II :57)

Pendapat yang hampir sama juga di sebutkan dalam kitab Hasyiah Qalyubi :”.. perkataan mushannif [karena ia dilarang berlebihan] dan sama juga hukumnya air yang masuk ke rongga badan yang terjadi pada basuhan ke empat dan setiap hal yang dilarang. (kitab Hasyiah Qalyubi : II: 57)

 Kata pengarang kitab [diperintahkan dengannya] dan sebagian yang diperintahkan adalah berlebihan dalam membersihkan najis pada mulutnya dan demikian juga yang terjadi karena mandi janabah masuk melalui telinganya, walaupun masih mungkin memiringkan kepadanya. [Tidak batal puasanya] karena adanya kesukaran.

Namun bila ia telah yakin akan sampainya air ke dalam rongga dan ia masih memungkinkan menghindarinya tanpa adanya kesukaran, [bila masuk kerongga] bisa membatalkan puasa.

***Helmi Abu Bakar ellangkawi.