Fikih Shalat Idul Fitri

 
Fikih Shalat Idul Fitri

LADUNI.ID - Salat dua hari raya disyariatkan pada tahun pertama hijriah

Hukum Salat Idul Fitri

Hukum melaksanakan salat hari raya Idul Fitri adalah sunah muakkadah (sunah yang dikukuhkan). Sedangkan menurut sebagian ulama hukumnya adalah fardhu kifayah. Salat hari raya merupakan salat sunnah yang paling utama.

Waktu Pelaksanaan

Permulaan waktu salat hari raya idul fitri adalah saat matahari telah terbit (thuluis syamsi) dan berakhir ketika telah memasuki waktu dhuhur (zawal).

Dlm Idul Fitri dianjurkan diselenggarakan sedikit lebih akhir daripada penyelenggaraan salat idul adha, kira-kira matahari telah naik dua penombak (agar waktu membagi zakat fitrah pada waktu fadlilah lebih longgar).

Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad mengirim surat kepada Amr bin Hazm yang berisi:

أَنْ عَجِّلِ الْأَضْحَى وَأَخِّرِ الْفِطْرَ

‘Hendaknya engkau mengawalkan sholat idul Adha, dan mengakhirkan salat idul Fitri’

Kesunahan dalam salat hari raya

1. Dilakukan dengan berjamaah
2. Dilakukan di masjid, jika masjidnya longgar (pendapat muktamad)
3. Menghidupkan malam hari raya dengan ibadah (baik dengan takbir, salat, membaca Al-Qur’an, doa dan lain-lain)

Sabda Nabi SAW:

مَنْ أَحْيا ليْلةَ الفِطْرِ،وليلَةَ الأضْحى لَمْ يمُتْ قلْبُهُ يوْمَ تَموتُ القُلوبُ

“Barang siapa menghidupkan malam hari raya idul Fitri dan Idul Adha, maka hatinya akan selalu hidup disaat hati orang lain telah mati'.

4. Mandi hari raya. Waktunya mulai pertengahan malam (منتصف الليل) sampai hendak melakukan sholat

5. Berangkat ke masjid lebih pagi (البكور) setelah sholat subuh (bagi selain imam). 
Dan hendaknya segera menempati shof awal. Hikmahnya, agar memperoleh keutamaan atau fadlilah bisa dekat dengan imam (fadhilatul qurbi ilal imam) serta keutamaan menanti sholat (fadlilah inthidzorissholah).

6. Pada hari raya idul fitri disunahkan makan atau minum sebelum melakukan salat. Dan dianjurkan dengan memakan beberapa kurma yang ganjil. 
Hikmahnya: 
Agar pada hari raya tersebut berbeda dengan hari sebelumnya.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ النَّحْرِ حَتَّى يُصَلِّيَ

Nabi SAW tidak keluar (untuk sholat) di hari raya idul fitri sebelum beliau sarapan, dan beliau tidak sarapan (pada hari idul adha) kecuali setelah beliau melaksanakan salat idul adha.

7. Berangkat menuju salat hari raya dengan berjalan kaki. Sahabat Ali bin Abi Tholib ra berkata:

من السنة أن تخرج إلى العيد ماشيا (سنن الترمذى)

“Sebagian dari sunah Nabi SAW adalah berjalan kaki menuju salat hari raya'.

8. Berangkat dan pulang salat, melalui jalan yang berbeda. Ini berlaku bagi imam dan makmum.

Hikmahnya melalui dua jalan yang berbeda: 
-Agar dua jalan yang dilewati kelak di akhirat bisa menjadi saksi ibadah kita.
-Lebih menampakkan atau meratakan syiar hari raya pada kedua jalan tersebut.
-Mengharapkan berubahnya nasib kita menjadi lebih baik dari sebelumnya.

9. Perjalanan berangkat dianjurkan memilih yang lebih jauh dari pada jalan saat pulang.
Hikmahnya: 
Karena jalan berangkat pahalanya lebih banyak dari pada perjalanan pulang. 
Sebab saat berangkat, niatnya murni hanya untuk beribadah. berbeda saat perjalanan pulang.
Dalam Shahih Bukhari dijelaskan, bahwa sahabat Jabir menuturkan:

كَانَ النبي صلى الله عليه وسلم إِذَا كَانَ يومُ عيدٍ خَالَفَ الطَّريق (رواه البخاري)

"Nabi SAW pada hari raya, beliau melewati dua jalan yang berbeda."

10. Bagi laki laki sunnah memakai parfum atau tathoyyub, berhias dengan pakaian yang paling bagus. Hikmahnya, untuk lebih menampakkan nikmat Allah SWT (idzharun ni'mat).

11. Sedangkan bagi wanita yang ikut jamaah salat di masjid /mushala (di tempat jamaah laki-laki), disunahkan tidak memakai parfum, tidak berhias serta dianjurkan memakai pakaian atau mukena yang biasa dipakai sehari-hari.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا

“Jika salah satu dari kalian (para wanita) hadir di masjid, maka hendaknya tidak menyentuh (memakai) parfum."

Tata Cara Salat Id

1. Niat salat idul Fitri bersamaan dengan takbiratul ihram, dengan niat Usholli sunnatan li'idil Fitri Imaman/Ma'muman lillahi Taala.
2. Membaca doa iftitah.
3. Membaca takbir sunah sebanyak 7 kali (pada rakaat pertama).

-Saat membaca tiap-tiap takbir disunahkan mengangkat kedua tangan.
-Bagi Imam dan Makmum disunahkan mengeraskan bacaan takbir.
-Di antara tiap-tiap 2 takbir, disunahkan membaca Al Baqiyatus Sholihat

(سبحان الله والحمد لله ولا اله الا الله والله أكبر)

4. Membaca surat fatihah dan sunah diawali dengan bacaan taawudz.
5. Membaca surat pendek. 
Diutamakan membaca surat al-A'la atau surat Qof.
Ruku, itidal, sujud pertama, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, kemudian berdiri rakaat ke dua.
6. Takbir 5 kali (pada rakaat ke 2), selain takbir karena berdiri (takbir intiqol).
7. Membaca surat fatihah yang diawali dengan taawwudz.
8. Membaca surat pendek (diutamakan surat al-Ghosiyah atau surat Iqtarobat)
Ruku, itidal, sujud pertama, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, Salam

Keterangan

-Imam disunahkan mengeraskan bacaan fatihah dan surat pendek.
-Setelah selesai salat Id berjamaah, disunahkan khutbah dua kali, seperti khutbah jumat, baik rukun atau sunah-sunahnya (tidak dalam syarat-syaratnya).

Namun dalam khutbah sholat hari raya ini, saat memulai khutbah pertama disunahkan membaca takbir 9 kali (terus menerus), dan saat permulaan khutbah kedua disunahkan membaca takbir 7 kali.

Oleh: Yusuf Suharto