Tanggapi Kemenkes, Kominfo Mulai Blokir Iklan Rokok di Internet

 
Tanggapi Kemenkes, Kominfo Mulai Blokir Iklan Rokok di Internet

LADUNI.ID, Menanggapi permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perihal langkah untuk melaksanakan blokir iklan rokok di internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan telah menyaring konten-konten iklan rokok di internet.

Dalam siaran persnya (13/6/2019), Kominfo mengatakan pihaknya telah menerima surat Kemenkes bernomor No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet.

Kominfo dalam pernyataan resminya mengatakan, "Segera setelah menerima surat dimaksud, Menkominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet,".

Dan hasilnya didalam media sosial (Facebook, Instagram & YouTube), telah ditemukenali sejumlah 114 kanal yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang "promosi rokok yang memperagakan wujud rokok".

Saat ini, Kominfo masih dalam proses melakukan take down atau pemblokiran atas akun atau konten iklan rokok pada platform-platform tersebut.

Keteranagn lebih lanjut, "Sedangkan secara personal, Rudiantara dilaporkan sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya,".

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya yakni pada Rabu (12/6/2019) Kemenkes telah mengirim surat berisi permohonan agar Kominfo melakukan blokir iklan rokok di internet.

Dinyatakan pada April lalu oleh Kepala Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Kominfo, Anthonius Malau, bahwa pihaknya bisa memblokir iklan rokok di internet bila ada permintaan dari Kemenkes.