Setelah Permendikbud, PPDB Sistem Zonasi Bakal Diatur Perpres

 
Setelah Permendikbud, PPDB Sistem Zonasi Bakal Diatur Perpres

LADUNI.id, Jakarta - Selama ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Namun, tak lama lagi PPDB sistem zonasi akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). 

Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy bahwa saat ini sedang dalam proses untuk dalam bentuk Perpres. 

Walau menuai protes sejumlah orang tua murid, Sistem zonasi, diharapkan dapat menjadi acuan untuk memetakan disparitas pendidikan di Indonesia. 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN