Setelah Permendikbud, PPDB Sistem Zonasi Bakal Diatur Perpres

 
Setelah Permendikbud, PPDB Sistem Zonasi Bakal Diatur Perpres

LADUNI.id, Jakarta - Selama ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Namun, tak lama lagi PPDB sistem zonasi akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). 

Demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy bahwa saat ini sedang dalam proses untuk dalam bentuk Perpres. 

Walau menuai protes sejumlah orang tua murid, Sistem zonasi, diharapkan dapat menjadi acuan untuk memetakan disparitas pendidikan di Indonesia. 

"Sistem zonasi dapat menciptakan pemerataan pendidikan. Itu akan memetakan seluruh populasi siswa sehingga nanti akan mudah menyesuaikannya termasuk kekurangan guru, ketimpangan sarana prasarana," ujar Muhadjir.

Sistem zonasi menuai protes sejumlah orang tua murid di beberapa daerah, seperti Jawa Timur dan Jawa Barat. Bahkan, di Jawa Timur PPDB sempat dihentikan sementara. 

Sistem zonasi yang menjadikan faktor jarak rumah dengan sekolah membuat orang tua murid tidak dapat memasukkan anaknya ke sekolah yang selama ini dianggap favorit meskipun prestasi anaknya memenuhi syarat.

Muhadjir mengakui ada sebagian kecil pemerintah daerah yang belum siap menjalankan sistem zonasi. Namun ia menekankan bahwa Jepang, Korea Selatan, dan Australia memakai sistem serupa dan berhasil. 

"Kalau saya maunya lebih cepat lebih baik. Karena kita juga ingin menata pendidikan Indonesia, lebih bisa diandalkan," katanya.

Sementara, pengamat pendidikan, Doni Koesuma, mengapresiasi rencana Kemendikbud meneguhkan sistem zonasi ke dalam Perpres. Doni berpendapat Perpres itu diperlukan lantaran perlu koordinasi antara sejumlah kementerian jika ingin membuat sistem zonasi permanen.

Kementerian yang dimaksud oleh Doni adalah Kementerian Agama yang mengurus madrasah dan pesantren, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menangani rotasi guru dan kepala sekolah. Selain itu, ada Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas inisiatif atas tenaga ajar ditempatkan di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal.

"Jadi Perpres memang diperlukan sehingga terjadi koordinasi dan kolaborasi. Kalau enggak lewat Perpres nanti enggak bisa taat, jalan-jalan sendiri," jelasnya. (*)

Sumber : CNN Indonesia