Penjelasan Rukun Wudhu Menurut Imam Safi’i
LADUNI.ID, Jakarta - Berwudhu merupakan Syarat Sah Shalat sehingga jika kita mengerjakan suatu Shalat tetapi tidak Berwudhu terlebih dahulu maka Shalat yang kita kerjakan akan sia-sia atau mubah atau tidak sah.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Bersabda :
” Tidak diterima Sholatmu tanpa Bersuci atau Wudhu (HR. Imam Muslim) dan ” Bersuci atau Berwudhu adalah sebagian dari iman (HR. Imam Muslim). Sedangkan untuk Keutamaan Berwudhu dan Manfaat Wudhu sendiri sudah banyak diterangkan di dalam Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam seperti ” Barang Siapa yang Berwudhu secara Sempurna, maka dosa-dosa’nya akan gugur atau hilang di jasad-nya hingga keluar juga dari bawah kuku-kuku’nya (HR. Imam Muslim) dan “Sungguh Umat ku kelak akan datang pada hari kiamat dalam keadaan muka dan kedua tangannya kemilau bercahaya karena bekas Berwudhu ”’.
Rukun Wudhu
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp69.999
Rp201.000
Rp250.000
Rp663.200
Memuat Komentar ...