Penjelasan Rukun Wudhu Menurut Imam Safi’i

 
Penjelasan Rukun Wudhu Menurut Imam Safi’i
Sumber Gambar: Ft: palopopos.fajar.co.id

LADUNI.ID, Jakarta - Berwudhu merupakan Syarat Sah Shalat sehingga jika kita mengerjakan suatu Shalat tetapi tidak Berwudhu terlebih dahulu maka Shalat yang kita kerjakan akan sia-sia atau mubah atau tidak sah.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam Bersabda :  
” Tidak diterima Sholatmu tanpa Bersuci atau Wudhu (HR. Imam Muslim) dan ” Bersuci atau Berwudhu adalah sebagian dari iman (HR. Imam Muslim). Sedangkan untuk Keutamaan Berwudhu dan Manfaat Wudhu sendiri sudah banyak diterangkan di dalam Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam seperti ” Barang Siapa yang Berwudhu secara Sempurna, maka dosa-dosa’nya akan gugur atau hilang di jasad-nya hingga keluar juga dari bawah kuku-kuku’nya (HR. Imam Muslim) dan  “Sungguh Umat ku kelak akan datang pada hari kiamat dalam keadaan muka dan kedua tangannya kemilau bercahaya karena bekas Berwudhu ”’.

Rukun Wudhu

فُرُوْضُ سِتَّةٌ:

الأَوَّلُ: النِّيَّةُ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN