Karena Terkena Aturan Overstay, Rizieq Shihab dan Keluarga Gagal Pulang

 
Karena Terkena Aturan Overstay, Rizieq Shihab dan Keluarga Gagal Pulang

LADUNI.ID, Wacana kembalinya Rizieq Shihab mencuat di tengah rencana rekonsiliasi usai Pilpres 2019. Pemulangan Rizieq menjadi salah satu syarat yang disodorkan kubu oposisi, Prabowo Subianto, kepada presiden terpilih, Joko Widodo, terkait dengan rekonsiliasi.

Rizieq bersama istri dan anaknya sudah lebih dari dua tahun menetap di Saudi. Perjalanannya ke Saudi terjadi setelah pihak kepolisian menjeratnya dengan sejumlah kasus hukum. 

Akhir April tahun 2017, ia pergi untuk ibadah umrah atau sepekan sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi bersama Firza Husein.

Para pendukung Rizieq menuding ada pihak-pihak di dalam negeri yang mencegah sang imam besar untuk pulang, salah satunya karena unsur politik. Mereka bahkan menyebut ada peran intelijen yang membuat Rizieq masih tertahan di negeri kerajaan.

Pemerintah Indonesia membantah hal tersebut dan menyebutkan bahwa kepulangan Rizieq itu terhalang oleh masalah izin tinggal yang kedaluwarsa atau overstay.

Duta Besar RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menuturkan Rizieq memang sudah tak memiliki izin tinggal sah di Saudi sejak 20 Juli 2018 lalu.

Berdasarkan aturan imigrasi Saudi, Rizieq bisa terancam hukuman enam bulan penjara dan denda hingga 50 ribu riyal atau setara Rp194 juta karena izin tinggal kedaluwarsa.

Setiap warga asing atau ekspatriat yang melanggar izin tinggal di negara itu bisa dikenai denda 10 ribu riyal dan deportasi untuk pelanggaran pertama.

Dikutip Reuters, sanksi itu bisa meningkat menjadi denda 50 ribu dan kurungan 6 bulan bui jika diikuti tiga atau lebih pelanggaran keimigrasian lainnya.

Sementara itu, dilansir Saudi Gazette, ada tiga tahapan sanksi bagi pelanggar izin tinggal atau visa di Saudi. Individu tersebut akan dikenai denda 15 ribu riyal untuk pelanggaran izin tinggal pertama kali.

Denda tersebut akan naik menjadi 25 ribu riyal dan tambahan kurungan penjara selama 3 bulan jika individu melanggar untuk kedua kalinya.

Pelanggaran yang ketiga kalinya akan dikenakan denda 50 ribu riyal dan kurungan enam bulan penjara hingga deportasi.

Aturan yang tidak jauh berbeda juga dikenakan bagi para ekspatriat asing yang melanggar izin tinggal dengan visa kunjungan ke Saudi.

Selain denda, Rizieq juga terancam deportasi. Sebelum dideportasi, para pelanggar keimigrasian Saudi juga harus lebih dulu menghadapi penahanan di penjara sambil menunggu persidangan keimigrasian dan proses pemulangan.

Pelanggar izin tinggal Saudi pun terancam dilarang masuk kembali ke negara tersebut selama 5-10 tahun, hingga seumur hidup untuk kasus tertentu.

Meski begitu, pelanggar keimigrasian juga tak lantas bisa dideportasi begitu saja jika individu tersebut masih terkait masalah hukum lainnya di Saudi.

Agus mengatakan Rizieq harus membayar denda overstay dahulu jika ingin meninggalkan Saudi. Satu orang disebut harus membayar Rp110 juta.

"Ya bayar denda overstay (bila ingin keluar Arab Saudi). Satu orang Rp110 juta, kalau lima orang, ya, tinggal kalikan saja," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).

Agus mengatakan denda tersebut harus dibayar oleh Rizieq dengan catatan yang bersangkutan tak memiliki masalah hukum. Namun, ia tak tahu apakah Rizieq punya masalah hukum atau tidak di Saudi.