Mengenal Wali Nikah (Seri 1)

 
Mengenal Wali Nikah (Seri 1)

LADuNI.ID - Secara umum kata "wali" dalam bahasa Arab mengandung sejumlah makna. Antara lain : orang yang menyayangi, orang yang melindungi, orang yang mengurusi urusan orang lain, orang yang bertanggungjawab atasnya, orang yang mempunyai kekuasaan, dan sejenisnya.

Dalam konteks Nikah, Wali menurut pandangan para ahli Islam adalah orang yang bertindak melaksanakan secara langsung akad nikah bagi orang lain. Lalu siapakah dia?. Sepanjang sejarah di negeri ini bahkan di banyak negara Islam, wali adalah harus seorang laki-laki. Perempuan tidak bisa/boleh menjadi wali atas dirinya sendiri atau atas orang lain. Pikiran dasar pandangan ini adalah bahwa laki-laki itu "Ahliyah al-Tasharruf" sementara perempuan itu "Naqish al-Ahliyyah" atau "al-Qashir". Manusia yang kurang cakap bertindak hukum dan dibawah tanggungan orang lain.

Wali adalah ayah, kakek atau kerabat dekat (nasab) dari perempuan itu. Bila mereka tidak ada atau tidak bisa karena alasan tertentu, maka fungsi wali dialihkan kepada pemerintah (naib KUA). Ini yang disebut wali hakim.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN