AS Jatuhkan Sanksi ke Menlu Iran

 
AS Jatuhkan Sanksi ke Menlu Iran

LADUNI.ID, Hassan Rouhani, Presiden Iran menyebut sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat kepada Menteri Luar Negeri Mohammad Javad Zarif sebagai bentuk ketakutan.

Presiden Rouhani dalam pidato yang disiarkan televisi merujuk pada wawancara Zarif dengan sebuah media di New York mengatakan "Mereka takut dengan wawancara menteri luar negeri kami,".

Berdasarkan penjelasan Rouhani, sanksi tersebut sebagai bentuk kekhawatiran Washington akan diplomat ulung mereka. "Sangat jelas Gedung Putih terguncang oleh kata-kata dan logika dari diplomat berpengetahuan dan teguh," katanya.

Rouhani menilai pemberian sanksi tersebut juga menunjukkan sifat kekanak-kanakan AS. "Musuh kita sangat tidak berdaya sehingga mereka kehilangan kemampuan untuk bertindak dan berpikir dengan bijak."

Hukuman terhadap Menlu Iran itu dijatuhkan oleh Biro Pengendalian Aset Luar Negeri Kementerian Keuangan Amerika Serikat.

Steven Mnuchin, Menteri Keuangan AS menyatakan sanksi itu dijatuhkan karena Zarif telah berbuat ceroboh.

Steven Mnuchin mengatakan "Zarif melaksanakan agenda sembrono dari pemimpin tertinggi Iran (Ayatollah Ali Khamenei), dan dia merupakan juru bicara utama rezim Iran di seluruh dunia,".

Sanksi itu membuat Zarif tidak bisa mempunyai properti atau hal-hal lain di AS. "Amerika Serikat mengirim pesan yang jelas kepada rezim Iran bahwa perilakunya (Zarif) baru-baru ini tidak dapat diterima."

Zarif pun merespons keputusan AS itu melalui akun Twitter. 

Zarif mencuitkan"Alasan AS menargetkan saya adalah karena saya satu-satunya juru bicara Iran di dunia. Apakah kebenaran itu sangat menyakitkan? Sanksi itu tidak berdampak kepada saya maupun keluarga, karena saya tidak mempunyai properti atau usaha di luar Iran. Terima kasih telah menganggap saya sebagai ancaman atas rencana kalian," .

Ketegangan antara kedua negara tersebut semakin meningkat setelah Presiden AS, Donald Trump, menarik diri dari kesepakatan nuklir dengan Iran, Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) yang disepakati pada 2015 lalu.