Apakah Nabi Ibrahim Menyembelih Putranya? Tidak

 
Apakah Nabi Ibrahim Menyembelih Putranya? Tidak

LADUNI.ID - Penyembelihan fenomenal itu belum terjadi, baru akan dilakukan lalu datang Jibril membatalkannya dan menukar Ismail dengan tebusan kambing. Ini adalah pendapat paling sahih menurut Imam al-Qurthubi.

فَقَالَ أَهْلُ السُّنَّةِ: إِنَّ نَفْسَ الذَّبْحِ لَمْ يَقَعْ، وَإِنَّمَا وَقَعَ الْأَمْرُ بِالذَّبْحِ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ الذَّبْحُ، وَلَوْ وَقَعَ لَمْ يُتَصَوَّرْ رَفْعُهُ، فَكَانَ هَذَا مِنْ بَابِ النَّسْخِ قَبْلَ الْفِعْلِ، لِأَنَّهُ لَوْ حَصَلَ الْفَرَاغُ مِنَ امْتِثَالِ الْأَمْرِ بِالذَّبْحِ مَا تَحَقَّقَ الْفِدَاءُ. وَقَوْلُهُ تَعَالَى:" قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيا": أَيْ حَقَّقْتَ مَا نَبَّهْنَاكَ عَلَيْهِ، وَفَعَلْتَ مَا أَمْكَنَكَ ثُمَّ امْتَنَعْتَ لَمَّا مَنَعْنَاكَ. هَذَا أَصَحُّ مَا قِيلَ بِهِ فِي هَذَا الْبَابِ
"Ahlussunnah berkata: Sesungguhnya penyembelihan itu sendiri tak terjadi. Yang terjadi hanyalah perintah menyembelih sebelum terjadi penyembelihan. Andai sudah terjadi, maka tak dapat tergambarkan pembatalannya. Maka ini termasuk bab nasakh (pembatalan hukum) sebelum hukum itu dilakukan sebab kalau perintahnya sudah dilaksanakan maka keberadaan tebusan tidak relevan. Firman Allah "Kau telah membenarkan mimpi/wahyu", maksudnya engkau telah menyatakan apa yang Kami perintah dan engkau telah melakukan apa yang mungkin kau lakukan kemudian engkau membatalkannya ketika Kami melarangmu. Ini adalah pendapat yang paling sahih dalam bab ini." (Tafsir al-Qurthubi)

Ada beberapa versi lain, misalnya bahwa penyembelihan itu terjadi tapi pisaunya tidak mempan meski dicoba berkali-kali dan versi lain. Tapi versi di atas ini paling baik.

Oleh: Abdul Wahab Ahmad