Kasus Jamal Khashoggi, Pengadilan Arab Saudi Vonis Mati 5 Orang

 
Kasus Jamal Khashoggi, Pengadilan Arab Saudi Vonis Mati 5 Orang

LADUNI.ID, Jakarta - Dalam kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi, Pengadilan Arab Saudi memvonis mati lima orang. Vonis mati ini diumumkan oleh jaksa penuntut Shalaan al-Salaan pada Senin (23/12).

Jaksa menyebut bahwa penyelidikan menunjukkan tidak ada niatan para pelaku untuk membunuh Khashoggi. "Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada lima orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut," terang Salaan.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya divonis penjara hingga total 24 tahun dalam kasus ini. Ketiga pelaku yang divonis penjara dinyatakan bersalah karena berupaya menutupi pembunuhan Khashoggi dan melanggar hukum. Semua tervonis bisa mengajukan banding.

Selain itu, Salaan juga menyatakan dua orang dibebaskan karena kurangnya bukti. Kedua orang tersebut adalah Saud al-Qahtani, bekas penasihat Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MbS), dan Mohammed al-Otaibi, Konsul Jenderal Saudi di Istanbul, Turki, tempat pembunuhan Khashoggi berlangsung.

Seperti diketahui, Jamal Khashoggi yang merupakan jurnalis pengkritik MbS datang ke Konsulat Jenderal Saudi di Istanbul untuk mengurus surat pernikahannya pada 2 Oktober 2018. Akan tetapi, dia tidak pernah keluar lagi dari bangunan tersebut.

Dalam penyelidikan berikutnya, jurnalis yang kerap menulis opini di The Washington Post ini terbukti dibunuh dan mayatnya dimutilasi lalu dimusnahkan. Hingga saat ini, tidak diketahui di mana mayat Khashoggi dibuang.