PBB Putuskan Tidak Sah Terkait Klaim China Atas Laut Natuna

 
PBB Putuskan Tidak Sah Terkait Klaim China Atas Laut Natuna

LADUNI.ID, Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB sudah memutuskan bahwa klaim perairan Natuna oleh China tidak sah. Hal ini berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Arbitrase Tetap Internasional (Permanent Court of Arbitration/PCA) pada tanggal 12 Juli 2016 lalu di Den Hag, Belanda.

PCA yang berada di bawah naungan PBB juga telah memutuskan bahwa China telah melanggar kedaulatan Filipina di Laut China Selatan. Ini juga berarti bahwa manuver China di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna merupakan tindakan tidak patuh pada kesepakatan internasional.

Adapun rilis yang dikeluarkan oleh PCA tersebut mulanya Filipina membawa sengketa Laut China Selatan ke PCA. Filipina tak terima atas klaim sepihak China yang membuat sembilan titik garis batas putus-putus atau yang disebut 'nine dash line'. Klaim ini disebut China atas hak bersejarah wilayah itu.

Sembilan garis batas yang dihubungkan dari Pulau Hainan tersebut mengklaim wilayah seluas 2 juta km persegi di Laut Cina Selatan sebagai wilayah China, sehingga mengambil kurang lebih 30% laut Indonesia di Natuna, 80% laut Filipina, 80% laut Malaysia, 50% laut Vietnam, dan 90% laut Brunei.

Seperti dikutip Laduni.id dari laman Detik.com, Senin (6/1) kemarin bahwa, dalam amar putusan itu, Filipina menang atas gugatannya. Mahkamah menjelaskan bahwa China tak berhak atas klaim ZEE Filipina 200 mil, lantaran tak bisa memenuhi syarat hukum internasional.

Tidak hanya itu saja, Mahkamah juga memutuskan bahwa China telah mengganggu aktivitas eksplorasi dan eksploitasi Filipina atas wilayah ZEE Filipina. Secara otomatis, keputusan PCA ini juga berdampak pada ZEE Natuna milik Indonesia.

Mahkamah mendasarkan putusan mereka pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), yang ditandatangani baik oleh pemerintah China maupun Filipina. Keputusan ini bersifat mengikat, namun Mahkamah Arbitrase tak punya kekuatan untuk menerapkannya.

Adapun sengketa Laut China Selatan yang ditangani Mahkamah ini didaftarkan secara unilateral oleh pemerintah Republik Filipina untuk menguji keabsahan klaim China antara lain berdasarkan the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982.

Sebelumnya, kapal-kapal nelayan China tampak sedang mencari ikan dikawal kapal penjaga (Coast Guard) China. Padahal, PBB sudah memutuskan bahwa klaim China atas Natuna tidak sah.